Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menegaskan bahwa surat edaran terkait program budi daya pisang yang memakai dana desa cuma bersifat imbauan. Pemprov menegaskan pengelolaan dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang regulasinya menunggu diterbitkan pemerintah pusat.
Hal itu terungkap usai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel datang menemui Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10). Dalam pertemuan tertutup itu, Apdesi meminta penjelasan terkait surat edaran dengan nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
"Sifatnya surat edaran adalah imbauan. Nah sekarang Pak (Pj) Gubernur sudah mengatakan bahwa sambil menunggu Peraturan Menteri Desa terkait dengan prioritas penggunaan dana desa 2024. Kita akan menyesuaikan nanti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh usai pertemuan, Senin (16/10/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh berharap program budi daya pisang tidak lagi berpolemik. Dia mengatakan surat edaran tersebut bukan sebuah keputusan kepala daerah yang serta merta harus dijalankan.
"Bahwa persoalan polemik terkait dengan surat edaran ini sudah clear. Artinya ini adalah bersifat imbauan karena ini kan bukan dasar hukum. Karena bukan keputusan Gubernur, hanya surat edaran," ungkapnya.
Dia menuturkan para kepala desa juga tidak dipaksa untuk mengikuti edaran itu secara mentah-mentah. Pemprov Sulsel tetap memberikan otoritas kepada pemerintah desa untuk mengelola anggarannya sesuai kebutuhan.
"Jadi semua teman-teman kepala desa disilakan menggunakan dana desanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan potensi yang ada di desanya," tuturnya.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Sulsel Irwandi Natsir menambahkan surat edaran terkait penggunaan 40 persen dana desa tidak bersifat wajib. Pengelolaan dana desa tetap mengacu regulasi yang dikeluarkan Kementerian Desa (Kemendes).
"Tambahan juga, pada prinsipnya pengelolaan dana desa itu kan ada rujukannya. Rujukan itu salah satunya dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT)" ujar Irwandi Natsir.
Dia menganggap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar tidak ingin mencampuri lebih dalam urusan dari para kepala desa. Menurutnya, Bahtiar hanya sekadar memberi imbauan saja.
"Pada hakikatnya Pak Gubernur tidak ingin masuk ke dalam wilayah itu. Beliau tidak ingin mencampuri terlalu jauh. Oleh karenanya, kebijakannya berfokus pada petunjuk pengelolaan dana desa," paparnya.
"Sekali lagi, penegasannya soal rujukannya. Kedua soal surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Sehingga kita tidak perlu meresahkan hal-hal itu," tambah Irwandi.
Irwandi menyebut budi daya pisang sedianya bagian dari program ketahanan pangan. Program yang hendak disinkronisasikan Bahtiar dengan kebijakan pemerintah pusat untuk bisa disukseskan di tiap daerah.
"Karena pada hakikatnya yang saya tangkap, Pak Gubernur ini, dia memang mencoba melakukan sinkronisasi program pusat sampai ke desa. Dan orientasi yang disasar adalah daerah-daerah yang termanfaatkan secara maksimal selama ini," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin meluruskan terkait edaran penggunaan dana desa sebesar 40 persen untuk budi daya pisang. Bahtiar mengatakan edaran itu hanya bersifat imbauan.
"Mungkin memang ada imbauan saya kepada teman-teman kepala desa untuk memaksimalkan. Imbauan ya, imbauan itu bukan hukum (mutlak)," ujar Bahtiar kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis malam (12/10).
Bahtiar menilai imbauannya itu salah diterjemahkan oleh beberapa kelompok. Dia menegaskan dengan mendorong budi daya pisang, tidak berarti menghambat program prioritas yang telah ada di desa.
"Seakan-akan bahwa saya mencegah perkembangan potensi lainnya yang sudah kita punya. Jagung, padi, segala macam, ketika saya mendorong pengembangan tanaman pisang," imbuhnya.
(sar/asm)