TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayar karena Tunggu Persetujuan Kemendagri

TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayar karena Tunggu Persetujuan Kemendagri

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 14 Feb 2025 10:30 WIB
Sekda Sulsel Dr Jufri Rahman.
Foto: Sekda Sulsel Dr Jufri Rahman. (dok. Istimewa)
Makassar -

Pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel mengalami keterlambatan. Situasi ini terjadi karena pencairan TPP menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Jufri Rahman menjelaskan, pembayaran TPP harus mendapat restu Kemendagri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh para ASN untuk bersabar," kata Jufri Rahman dalam keterangannya dikutip Jumat (14/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jufri mengatakan dokumen administrasi pencairan TPP sudah disiapkan. Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya sisa menunggu persetujuan Kemendagri.

"Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Jufri lantas menyinggung konsekuensi yang diterima kepala daerah jika pemberian TPP tidak sesuai ketentuan. Hal ini bisa membuat Kementerian Keuangan menunda atau memotong dana transfer umum kepada pemerintah daerah.

Olehnya itu Pemprov Sulsel sangat berhati-hati dalam mengikuti prosedur yang berlaku. Pihaknya memastikan tidak boleh terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah.

"Kami juga mengimbau kepada para ASN untuk mempercepat penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 di Aplikasi e-Kinerja, karena pemberian TPP didasari oleh target dan realisasi kinerja serta kedisiplinan para ASN," terang Jufri.

Dia berharap para ASN memberikan waktu kepada Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan segala tahapan yang diperlukan. Jufri berharap kondisi ini tidak mengganggu kinerja ASN.

"Semoga hal ini tidak mempengaruhi semangat kerja ASN yang harus tetap tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," harap Jufri.

Diketahui, pada era Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh TPP dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berjalan. Sementara Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kebaikan yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads