Kuasa Hukum Yayasan Gamaliel Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rachmat S. Lulung menegaskan pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel tetap akan dilanjutkan meski mendapat penolakan dari warga. Rachmat menilai alasan warga menolak pembangunan sekolah tidak logis.
Sekolah Kristen Gamaliel dibangun di Jalan H.A Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Rachmat mengaku pihak yayasan belum menerima rekomendasi dari pemerintah terkait untuk menghentikan aktivitas pembangunan sekolah.
"Belum ada itu (rekomendasi untuk menghentikan sementara proses pembangunan)," ujar Rachmat S.Lulung kepada detikSulsel, Senin (16/10/2023).
Rachmat pun menyoroti alasan warga menolak pembangunan sekolah tersebut karena berada di lingkungan yang mayoritas muslim. Dia menyebut Indonesia memang mayoritas muslim, dan hal tersebut tidak bisa menjadi alasan menolak berdirinya sekolah Kristen.
"Kenapa harus dilarang mendirikan sekolah di mayoritas muslim, dimana tidak mayoritas muslim di Indonesia? Kecuali di beberapa daerah tertentu. Artinya alasan itu kurang logis," ungkapnya.
Dia mengungkap bahwa pihak yayasan sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan sekolah tersebut. Saat itu, warga di sekitar lokasi tidak melakukan protes atau penolakan.
"Jadi sebelum melakukan, ini lebih jauh, mereka (pihak Yayasan Gamaliel) juga sudah melakukan sosialisasi Juni lalu di Kelurahan (Watang Soreang). Makanya kami juga heran, kalau ada kesan bahwa masyarakat sekitar situ menolak," jelasnya.
Sekolah Kristen Gamaliel Terbuka untuk Umum
Rachmat menuturkan Sekolah Kristen Gamaliel bukan sekolah yang dikhususkan untuk anak beragama Kristen semata. Menurutnya, sekolah ini terbuka untuk umum karena berbicara soal pendidikan.
"Ini sekolah umum. Yayasan memang yayasan Kristen Gamaliel. Kan kalau bicara pendidikan kan tidak mengenal agama. Jadi jangan dikooptasi begitu karena judulnya kristen sehingga ajaran kristen semua diajarkan di situ," tegas Rachmat.
Dia menjelaskan pihak sekolah juga pada dasarnya telah mengikuti prosedur untuk pembangunan sekolah. Izin persetujuan bangunan gedung (PBG), rekomendasi dari Dikbud dan juga dari PUPR disebut sudah lengkap.
"PBG dapat, rekomendasi dinas pendidikan ada, dari tata ruang ada. Begitu," jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, tahapan selanjutnya setelah ada PBG, yakni harus mengurus untuk penerbitan izin operasional sekolah. Sementara izin tersebut bisa diurus jika sekolah telah berdiri.
"Untuk mengurus izin operasional harus ada bangunan, sehingga yayasan butuh bangunan. Jadi bertahap ini," imbuh Rachmat.
Simak alasan warga tolak pembangunan sekolah...
(hsr/ata)