"Tadi itu merupakan rapat tindak lanjut dari surat yang dimasukkan Ketua RW 6 yang ada di Watang Soreang. Jadi kami mengundang stakeholder lintas sektoral," ujar Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Senin (9/10/2023).
Rapat mediasi tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Parepare, Senin (9/10). Rapat tersebut dihadiri pihak Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel, perwakilan warga yang menolak, TNI, Polri, PUPR, Kesbangpol, Kemang dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Banyak sekali tadi kami hadirkan termasuk pihak Yayasan Sekolah Gamaliel," katanya.
Kaharuddin mengatakan setelah mencermati dari sisi aturan hukum, terdapat kekeliruan dalam izin pembangunan sekolah tersebut. Menurutnya, perizinan harus mengacu kepada Permendikbud no.36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Jadi rapatnya mencermati aturan yang ada dari sisi yuridis memang ada sedikit kekeliruan di dalamnya, perizinan mengacu ke Permendikbud 36 tahun 2014 kalau tidak salah. Jadi harus mengacu ke situ," tegasnya.
Namun pihaknya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait izin pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel. Dia memaparkan kesimpulan rapat, DPRD Parepare menyerahkan kepada Pemkot Parepare untuk mencermati perizinannya.
"Jadi setelah mempertimbangkan masukan-masukan semua, akhirnya kami berkesimpulan, DPRD menyerahkan ke pemerintah daerah terkait dengan pencermatan izinnya, karena ini memang kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.
Dengan demikian menurut dia, nantinya Pemkot dari stakeholder terkait yang melakukan pencermatan dan memutuskan bagaimana nasib pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel. Tetapi dia menegaskan aspek yuridis dan sosial harus tetap menjadi acuan.
"Jadi nanti tergantung pemerintah daerah (Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel) dengan memperhatikan aspek yuridis dan aspek sosial," paparnya.
Legislator Golkar ini juga menyampaikan bahwa perwakilan dari FKUB juga meminta agar kerukunan antar umat beragama dikedepankan. Jangan sampai terjadi konflik atau gesekan antar umat beragama yang sebelumnya telah berjalan harmonis.
"Dari FKUB juga meminta agar menjaga kerukunan umat beragama. Jadi kerukunan umat beragama sudah terjaga dengan bagus, dan itu harus menjadi pertimbangan pemerintah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Kristen Gamaliel Sinta mengatakan pembangunan sekolah itu sudah mengantongi izin. Dia memastikan pihaknya tidak akan berani membangun tanpa izin dari pemerintah.
"Mana kita berani sebagai warga negara (membangun tanpa izin). Kami sudah penuhi semua lah (izin) sebelum membangun," kata Sinta kepada detikSulsel, Sabtu (7/10).
Dia menyampaikan proses izin membangun tidak bermasalah seperti yang diklaim oleh warga. Dia pun menegaskan bahwa pembangunan sekolah itu sudah berizin.
"Kami sudah pasti punya (izin) sebelum action (membangun). Apapun juga tidak berani (jika tanpa izin)," tegasnya.
(hsr/hsr)