Polemik pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) terancam dipidanakan imbas pemberhentian pejabatnya itu dari posisi strategis di Pemprov Sulsel.
Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco mengaku mewakili kliennya akan melaporkan Gubernur ASS ke polisi. Laporannya itu akan dilayangkan ke Polda Sulsel.
"Rencananya sih kayak gitu (akan laporkan Gubernur ASS ke Polda Sulsel)," ucap Yusuf saat dihubungi detikSulsel, Jumat (16/12/2022).
Yusuf mengatakan, pihaknya akan melaporkan Gubernur ASS ke Polda Sulsel, pada Sabtu (17/12) hari ini. Namun Yusuf belum menjelaskan lebih jauh dugaan tindak pidana yang dimaksud.
"Nanti kita lihat besok ya. Saya belum tahu persis (terkait dugaan pidana apa)," ucapnya.
Dia berdalih, rencana itu akan kembali dikoordinasikan dengan kliennya. Yusuf mengaku akan berkomunikasi dengan Abdul Hayat.
"Mungkin malam dia (Abdul Hayat) telepon saya," sambung Yusuf.
Tidak hanya itu, Abdul Hayat juga bakal menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). Gugatan itu untuk meminta pembatalan surat Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda.
Awalnya, gugatan itu akan dimasukkan pekan ini. Namun kata Yusuf, rencana itu diundur lantaran pihaknya masih menyusun konsep gugatan.
"Harus pelan-pelan, dasar dan petitumnya," sebut Yusuf.
Pihaknya masih mempersiapkan dokumen administrasinya. Rencananya gugatan ke PTUN akan dimasukkan pekan depan.
"Mungkin minggu depan," imbuhnya.
Alasan di Balik Gugatan Abdul Hayat
Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel tertuang dalam surat Kepres Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022. Kepres inilah kemudian yang diminta untuk dibatalkan.
"Yang mana saya gugat itu adalah pemutusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat," tegas kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12).
Yusuf menilai mekanisme pemberhentian kliennya sebagai Sekda Sulsel cacat administrasi. SK pencopotan yang diterima Abdul Hayat dianggap tidak dilengkapi dasar atau alasan di balik pemberhentiannya.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," paparnya.
Tidak hanya itu, Yusuf menilai ada kelalaian dalam proses administrasi. Dia lantas mempertanyakan Kepres terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12).
"Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan kepada Sekda ini surat, sedangkan surat ini tertanggal 30 November," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/alk)