Remaja pria berinisial AR (18) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap gegara diduga membawa kabur dan memperkosa pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku sempat membawa korban ke Parepare hingga Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sudah diamankan dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (7/10/2026).
Polisi awalnya menerima laporan keluarga korban terkait perbuatan membawa kabur anak di bawah umur, Rabu (29/9). Belakangan terungkap jika pelaku juga telah berulang kali menyetubuhi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pacaran, yang melapor keluarga korban. Sempat berhubungan badan," kata Budi.
Sementara Kanit PPA Polres Polman, Ipda Aswar Anas mengatakan, pelaku membawa korban yang masih berstatus pelajar pada pertengahan bulan Agustus 2026. Pelaku menjemput korban sepulang sekolah.
"Korban awalnya pergi sekolah, setelah janjian dengan pelaku, setelah itu dijemput. Pelaku dan korban keluar kota menggunakan mobil, sempat dibawa ke Parepare, Sidrap hingga Luwu Timur," ucapnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Polewali, Minggu (5/10). Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Setelah mendapat kabar kalau pelaku dan korban kembali, kita cari tahu keberadaannya ternyata menginap di salah satu rumah pelaku," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika korban dibawa kabur atas permintaannya sendiri. Bahkan, tindak persetubuhan sudah berulang kali terjadi sebelum pelaku membawa kabur korban.
"Kejadian persetubuhan dari bulan lima sebenarnya, sebelum korban dibawa pergi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban yang inisiatif meminta pelaku untuk membawa pergi," tandas Aswar.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur, subsider Pasal 454 tentang membawa lari anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Aswar.
