Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggugat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kejati meminta PN Jaksel membekukan Yayasan ACT karena disinyalir masih melakukan pengumpulan uang dan investasi.
Dilansir dari detikNews, Minggu (11/9/2022), Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah mengatakan gugatan itu dilayangkan untuk meminta Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap ACT. Selanjutnya dilakukan pembekuan jika dugaan terbukti.
"Tujuannnya untuk meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap ACT, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan itu," tuturnya.
Kejati DKI Jakarta mengendus informasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih beroperasi melakukan pengumpulan uang dan investasi. Kuat dugaan itu disebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejari Jaksel.
"Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan gugatan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga," katanya.
"Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman (bidang) Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu," sambungnya.
Ade mengungkapkan gugatan tersebut sudah dilayangkan sejak Selasa (6/9) lalu. Kini gugatan tersebut telah terdaftar di Kejari Jaksel.
"Iya digugatnya Selasa 6 September," ungkap Ade.
Kemensos Cabut Izin ACT
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Sehingga pihaknya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.
Menurut keterangan Humas Kemensos RI, Pencabutan izin tersebut berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT di Jaksel. Pencabutan izin itu ditandatangani oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).
Pada waktu yang sama, Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Pertemuan itu dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.
Selanjutnya, empat pengurus ACT terancam 20 tahun penjara...
Simak Video "Video: Berkas Perkara Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok Kamis"
(tau/asm)