Ritual adat Rambu Solo yang pertama kalinya diselenggarakan warga Muslim di Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai kontroversi. Ada silang pendapat soal kearifan lokal dan syariat agama Islam.
Keluarga almarhum, Fatimah Rantelino mengatakan Rambu Solo untuk warga Muslim ini sudah mendapat persetujuan dari tokoh adat di Toraja. Pelaksanaannya pun dilakukan menyesuaikan dengan kaidah agama Islam yang tujuannya sebagai bentuk penghargaan terhadap almarhum keluarga.
"Ini sebagai bentuk penghargaan atau penghormatan kami kepada almarhum Ahmad Dalle Salubi, yang selama ini telah mendidik dan membesarkan kami," kata Fatimah Rantelino, Jumat (10/6/2022).
Fatimah menjelaskan, pada umumnya mayat atau jenazah disimpan hingga pelaksanaan Rambu Solo. Namun ritual pada Rambu Solo warga Muslim ini justru telah memakamkan jenazah lebih dahulu.
"Jenazah telah dikuburkan lebih dulu sesuai ajaran Islam pada Februari 2021 lalu. Ini cuma acara adat untuk penghormatan saja," jelas Fatimah.
Rambu Solo terdiri atas beberapa ritual adat yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat suku Toraja. Pada Rambu Solo yang digelar warga Muslim di Tarongko, ada beberapa bagian ritual yang disesuaikan hingga ditiadakan.
Ritual yang disesuaikan mulai dari jenis hewan yang disembelih hanya hewan yang halal untuk dimakan. Termasuk ritual Mappasilaga Tedong atau mepertarungkan kerbau juga ditiadakan.
Selain itu, peti mayat yang digunakan oleh warga Muslim di Tarongko berbeda dari peti pada umumnya. Jika pada proses Rambu Solo umumnya menggunakan peti polos, maka pada pesta Rambu Solo warga Muslim ini peti yang digunakan tampak ada ukiran kaligrafi.
Fatimah mengungkapkan, bagi masyarakat suku Toraja, Rambu Solo merupakan ritual yang dilaksanakan untuk menyempurnakan kematian seseorang. Sementara bagi warga Muslim di Tarongko, ritual Rambu Solo digelar sebagai bentuk penghargaan atau penghormatan kepada almarhum serta ajang sedekah dan dakwah.
"Ini bukan sebagai bentuk untuk menghambur-hamburkan uang. Melainkan untuk sedekah dan dakwah, sesuai ajaran dalam agama Muslim," jelas Fatimah.
(asm/nvl)