Advokat senior, Prof. Harris Arthur Hedar terus mendorong transformasi pendidikan profesi demi mencetak advokat yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Dia berupaya memperkuat tata kelola pendidikan profesi, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Berbekal pemikiran akademis, praktik advokasi, serta keterlibatannya dalam berbagai forum hukum, Prof Harris bersama rekan-rekannya mendirikan organisasi advokat yang diberi nama Peradi Profesional. Melalui kiprahnya sebagai Ketua Umum, Peradi Profesional memperkuat marwah profesi advokat serta menjawab kebutuhan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang hukum, khususnya profesi advokat.
Peradi Profesional dideklarasikan pada 5 Maret 2026. Meski tergolong baru, organisasi ini telah menunjukkan aktivitas yang progresif dalam upaya mendorong transformasi pendidikan profesi advokat di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Salah satu langkah transformatif Peradi Profesional adalah dengan menjalin sejumlah kerja sama strategis di bidang pendidikan profesi advokat. Di antaranya kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI), serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Kerja sama tersebut merupakan upaya untuk memperluas akses profesi advokat dan memperkuat mutu pendidikan hukum nasional. Melalui kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi, pendidikan profesi advokat diharapkan dapat menjangkau lebih banyak calon advokat dari berbagai latar belakang pendidikan.
Program PKPA dan Beasiswa untuk Penguatan Pendidikan Profesi
Selain pendekatan kolaborasi dengan berbagai instansi Pendidikan hingga kementerian Peradi Profesional juga menghadirkan program pendidikan khusus hingga beasiswa. Langkah ini bertujuan untuk penguatan pendidikan profesi advokat.
Salah satunya melalui kerja sama dengan Universitas Islam Bandung (Unisba)pada 21 Juli 2026. Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), penelitian, serta pemberian 100 beasiswa PKPA bagi mahasiswa.
Program tersebut menjadi salah satu upaya Peradi Profesional untuk memperluas kesempatan mengikuti pendidikan profesi advokat. Selain itu, Kerjasama yang dijalin berdampak secara langsung dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan profesi hukum.
Penguatan Kualitas Profesi Advokat yang Profesional dan Berintegritas
Selain upaya-upaya kolaboratif dalam memperluas akses pendidikan, Prof Harris melalui Peradi Profesional juga mendorong penguatan kualitas, etika, dan integritas profesi advokat. Hal ini sejalan dengan nilai organisasi tersebut yang menempatkan mutu, karakter, dan profesionalisme sebagai fondasi utama.
Demi mewujudkan misi tersebut, Peradi Profesional menempatkan diri sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem profesi advokat, bukan sebagai kompetitor organisasi advokat lainnya. Dengan menekankan pada pendekatan kolaborasi, organisasi tersebut berupaya membangun ruang pengembangan pendidikan dan profesionalisme advokat yang berintegritas.
Upaya tersebut bahkan telah mendapat pengakuan melalui penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Peradi Profesional menjadi organisasi advokat pertama yang melakukan penandatanganan kerja sama dengan perguruan tinggi terbanyak untuk penyelenggaraan pendidikan advokat.
Pengakuan tersebut menjadi bukti atas keseriusan Prof Harris Arthur Hedar Bersama Peradi Profesional dalam memperluas kerja sama antara organisasi advokat dan dunia Pendidikan guna mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan beretika.
