Mengenal Peradilan Adat Toraja yang Dijalani Pandji Buntut Candaan Rambu Solo

Mengenal Peradilan Adat Toraja yang Dijalani Pandji Buntut Candaan Rambu Solo

Iswandy Rusli - detikSulsel
Rabu, 11 Feb 2026 21:00 WIB
Pandji Paragiwaksono menjalani peradilan adat di Tana Toraja.
Foto: Pandji Paragiwaksono menjalani peradilan adat di Tana Toraja. (dok. istimewa)
Makassar -

Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani peradilan adat buntut candaannya mengenai budaya Toraja, Rambu Solo, saat stand up comedy. Peradilan adat tersebut berlangsung di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026).

Peradilan adat menjadi salah satu bentuk kearifan lokal yang masih dijaga keberlangsungannya hingga kini oleh masyarakat Toraja. Peradilan ini merupakan upaya tertinggi dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan peradilan adat ini? Bagaimana prosesi dan konsekuensi hukum yang ada di dalamnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme Peradilan Adat Toraja

Peradilan adat menjadi salah satu upaya penyelesaian sengketa dalam sistem hukum adat masyarakat Toraja. Mekanisme ini merupakan langkah tertinggi yang ditempuh oleh masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang muncul.

Tokoh Adat Toraja, Sam Barumbun, menjelaskan bahwa peradilan adat telah dijalankan oleh masyarakat Toraja sejak lama, bahkan jauh sebelum terbentuknya Republik Indonesia. Peradilan ini digunakan untuk menyelesaikan berbagai jenis permasalahan sosial dalam kehidupan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya, jauh sebelum ada hukum dan undang-undang di negara ini, atau sebelum republik terbentuk, masyarakat sudah mengenal peradilan adat yang sangat lengkap, mulai dari pelanggaran terkecil hingga pelanggaran terbesar," jelasnya.

Peradilan adat menjadi tahapan lanjutan ketika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat wilayah adat setempat.

Sam menyebutkan, terdapat 32 wilayah adat di Toraja yang memiliki otonomi masing-masing. Pemangku adat di setiap wilayah akan melakukan komunikasi dan musyawarah apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal.

"Ketika permasalahan itu tidak bisa diselesaikan di wilayah adat masing-masing, mereka akan mengomunikasikan persoalan tersebut ke seluruh wilayah adat. Nantinya, beberapa orang akan ditunjuk sebagai perwakilan dari 32 wilayah adat itu," jelas Sam.

Sam menyebutkan jumlah perwakilan masing-masing wilayah adat tidak paten, tetapi menggunakan angka sakral yakni 3, 7, 9, atau 12 orang.

Pelaksanaan Peradilan Adat

Pelaksanaan peradilan adat Toraja ini dilakukan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan, mulai dari lokasi hingga hakim yang bertugas. Mekanisme sendiri disesuaikan dengan wilayah adat yang menjadi lokasi pelaksanaannya.

"Ketika kita memilih satu wilayah adat maka kita akan melaksanakan sesuai dengan tatanan yang berlaku di wilayah adat di mana dilaksanakan. Tetapi, tetap mengedepankan putusan bersama atau putusan yang merupakan akumulasi dari pendapat bersama," ujarnya.

Pada kasus Pandji, Sam menyebutkan perwakilan dari 32 wilayah adat sepakat untuk melaksanakannya di wilayah adat Tallu Lembangna atau Sangalla, tepatnya di Tongkonan Layuk Kairo. Tempat itu dipilih lantaran merupakan salah satu pusat peradaban di Toraja.

"Itu kesepakaran dari 32 wilayah adat. Kemarin itu ada bebrapa tempat yang diusulkan, tapi setelah 2-3 kali pertemuan dari para tokoh-tokoh adat itu mereka memilih Tokonan Layuk Kairo untuk jadi tempat pelaksanaan ritual itu," ujarnya.

Sementara itu, hakim yang bertindak dalam peradilan adat Toraja berjumah 7 orang. Serta terdapat pula 2 orang juru bicara yang ikut dalam prosesi peradilan.

Sistem Penunjukkan Hakim

Sam menjelaskan, dalam penunjukkan hakim pada peradilan adat Toraja juga dilakukan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan dari perwakilan 32 wilayah adat. Adapun dipilih menjadi hakim harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memahami dengan baik hukum adat Toraja, merupakan tokoh, perwakilan, atau pemimpin masyarakat di wilayah masing-masing.

"Sudah pasti dia harus paham adat, lalu dia merupakan tokoh adat, perwakilan atau pimpinan masyarakat di masing-masing wilayah," jelasnya.

Pertimbangan Keputusan Hakim Adat

Keputusan hakim pada peradilan adat Toraja diambil dari ungkapan dan pernyataan pihak yang diadili selama dialog bersama perwakilan 32 wilayah adat. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan usulan-usulan dari perwakilan 32 wilayah adat.

"Karena hakim adat itu menjadi penengah. Mendengarkan apa yang disampaikan 32 wilayah adat, contoh kemarin, saudara pandji menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan dari perwakilan 32 wilayah adat. Lalu dijelaskan dan dijawab oleh Pandji bersama manajemennya. Nah, dari hasil dialog itulah hakim adat mengambil kesimpulan yang menjadi putusan adat," jelas Sam.

Tingkatan Hukuman dalam Peradilan Adat Toraja

Terdapat tiga tingkatan hukuman dalam peradilan adat Toraja. Hukuman ringan disebut dipacilala atau dinasihati, kemudian hukuman menengah yakni diadak yang artinya dilakukan permohonan maaf dengan ritual, dan terberat adalah dibamba yaitu diberi hukuman atau disanksi adat.

Sam menjelaskan, pada kasus Pandji pelanggarannya masuk pada tertinggi. Hal ini lantaran candaan Rambu Solo yang dilontarkan dinilai merusak mental dan keharmonisan.

Kendati demikian, Pandji disanksi menengah yakni diadak. Sehingga Pandji harus mengikuti ritual pembersihan kembali atau pemulihan kembali atas terganggunya harmoni kehidupan masyarakat Toraja.

Sam mengatakan hukuman menengah ini diberikan dengan melihat sejumlah aspek dan sebagai bentuk apresiasi mterhadap ketulusan dan kejujuran Pandji.

"Karena kebesaran hatinya bertanggung jawab atas apa yang telah dia lakukan, akhirnya dia datang ke sini. Dan kami juga sebagai masyarakat adat yang beradab, mengapresiasi itu sebagai penghargaan bagi kami semua," ujarnya.

Hukuman Terberat yang Pernah Ada di Peradilan Adat Toraja

Sam mengatakan, hukuman terberat yang pernah ada dalam putusan peradilan adalah tunu mampu, yakni dibakar sampai hangus. Hukuman ini untuk pelanggaran tertinggi, misalnya dalam hal orang tua melakukan hubungan intim dengan anaknya.

"Tapi seiring peradaban, hukuman ini mengalami perubahan. Sehingga yang dikorbankan, yang dibakar sampai hangus itu menjadi kerbau. Itu pelanggaran tertinggi," ujar Sam.

Peradilan Adat Menyelesaikan Masalah hingga Tuntas

Sam menekankan bahwa penyelesaian adat orang Toraja mengikis semua persoalan semaksimal mungkin, sehingga tidak ada masalah yang tersisa. Sehingga orang-orang yang terlibat benar-benar diimbau lewat ungkapan dalam tradisi Toraja.

"Sehingga apapun permasalahan itu, setelah dilakukan perbaikan atau dilakukan proses penyelesaian lalu semua sudah sepakat, nah itu tidak boleh lagi ada yang tersisa (setelahnya)," ujar Sam.



(alk/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads