Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan setidaknya 25 titik posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Posko pengaduan ini tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
"Kalau menurut surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Sulsel ke masing-masing kabupaten kota diminta membentuk posko, ada 24 titik. 25 dengan posko yang didirikan Disnakertrans sendiri di kantor," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Akhryanto kepada detikSulsel, Rabu(20/4/2022).
Sejak dibuka pada Senin (18/4) lalu, Posko Pengaduan THR milik Disnakertrans Sulsel baru menerima satu laporan dari pekerja terhadap salah satu perusahaan. Laporan itu terjadi di Kabupaten Barru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada satu aduan, saya hanya disampaikan ada masuk aduan, tetapi nama perusahaannya itu belum tahu. Itu ada di daerah Barru, " kata Akhryanto.
Dari aduan yang diterima, perusahaan tersebut diketahui tidak mampu membayar penuh THR ke para karyawan yang dipekerjakan. Buntutnya, beberapa pekerja yang tidak terima melaporkan perusahaan tersebut ke Posko Aduan THR .
"Perusahaan hanya mampu membayar setengah karena masih terpuruk. Ada beberapa tenaga kerjanya setuju karena kondisi perusahaannya memang dalam kondisi terburuk, tapi ada juga yang tidak setuju," ungkapnya.
Sementara jika merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Ketenangan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya( THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan.
"Kalau aturan kembali ke awal, aturan sebelum Pandemi di mana tidak ada pemotongan seperti dua tahun terakhir. Jadi harus dibayar penuh,"katanya.
Di aturan tersebut juga tidak memberikan toleransi kepada perusahaan yang dengan kondisi tertentu boleh mencicil atau membayar setengah dari gaji pokok pekerja.
"Perusahaan yang masih terpuruk boleh bayar setengah itu tidak ada. Aturannya yah bayar full." ungkapnya.
Akhryanto mengatakan kondisi saat ini berbeda dari dua tahun sebelumnya. Dua tahun lalu ada kebijakan yang bisa dibicarakan secara musyawarah dan mufakat antara pekerja dan perusahaan jika THR tak bisa dibayar full.
"Kalau sekarang ketentuannya yah sudah kembali ke aturan awal surat edaran menteri menegaskan kembali ke aturan awal. Akan disanksi sesuai aturan yang berlaku jika perusahaan ada yang melanggar," katanya.
(hmw/hmw)