864 Guru PPPK Pemkot Makassar Terancam Tidak Terima THR

864 Guru PPPK Pemkot Makassar Terancam Tidak Terima THR

Ibnu Munsir - detikSulsel
Rabu, 20 Apr 2022 19:19 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Foto: 864 guru PPPK guru Pemkot Makassar terancam tidak menerima THR. (ilustrasi/Getty Images/iStockphoto/melimey)
Makassar -

Sebanyak 864 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Pasalnya SK PPPK mereka belum terbit menjelang Lebaran.

"Kita menunggu SK. Ada 864 guru PPPK," papar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Muhyiddin Mustakim detikSulsel, Rabu (20/4/2022).

Dia mengaku sudah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mempercepat penerbitan SK guru PPPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta di BKD cepat menyelesaikan dan koordinasi ke BKN kenapa belum keluar (nomor induk kepegawaian) NIK-nya. Itu diminta prosedural supaya dibuatkan SK-nya secara keseluruhan yang PPPK itu," urai dia.

Muhyiddin berharap SK 864 PPPK segera terbit. Dengan begitu mereka bisa mendapat THR yang dibayarkan sebelum Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Jadi tetap semuanya itu kita usahakan tetap bayar gaji ke-13, THR, kecuali (tambahan penghasilan pegawai) TPP yang tidak didapatkan," sebut Muhyiddin.

Dia menambahkan Disdik Makassar mengestimasikan anggaran gaji untuk guru PPPK Pemkot Makassar tahun 2022. Anggaran sekitar Rp 4o,552 M untuk mengakomodir 864 guru PPPK.

"Pak Sekda tadi sudah meminta agar mempercepat bahwa SK PPPK berlaku Maret. Kita juga bahas gajinya dari 864 guru PPPK ini yang kita bicarakan untuk gajinya mulai Maret," papar Muhyiddin.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar Muhammad Dakhlan mengaku, pihaknya tidak bisa menganggarkan pembayaran THR ke PPPK jika tidak ada dasar pembayaran. Acuannya yakni pada SK PPPK yang saat ini menunggu terbit.

"Jadi PPPK ini kita tinggal menunggu SK dari BKD terkait pengangkatan 800 orang sekian ini. Di samping SK, kita juga tunggu surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)," sebut Dakhlan.

Jika SK yang dimaksud bisa dipenuhi dalam waktu dekat, pembayaran THR untuk 864 guru PPPK lingkup Pemkot Makassar akan dibayarkan. Pihaknya sudah menyiapkan anggarannya bersumber dari belanja tidak terduga (BTT).

"Kalau itu bisa dipenuhi, nanti kita akan bayarkan THR-nya dengan gaji ke-13. Sumber dananya sebenarnya akan kita akan ambil dari BTT," ungkap dia.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga menyiapkan anggaran Rp 50 miliar untuk membayarkan THR aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran gaji ke-14 ini direncanakan bakal dibayar pekan depan, yang dirapel dengan tambahan tunjangan kinerja.

"(Pembayaran THR) satu bulan gaji. (Total anggaran yang disiapkan) sekitar Rp 40 sampai 50 miliar," ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Makassar Dakhlan kepada detikSulsel, Selasa (19/4) lalu.

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan regulasi pencairan THR ini. Apalagi aturan pembayarannya sudah terbit dari pusat yang tertuang dalam PP 16 Tahun 2022 Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"PP ini harus kita tindaklanjuti dengan perwali (peraturan wali kota) lagi. Insyaallah mudah-mudahan bisa minggu depan kita bayarkan THR-nya," jelas Dakhlan.




(sar/nvl)

Hide Ads