Calon kepala daerah dari jalur independen harus mengumpulkan dukungan dari 6,5-10% DPT di wilayahnya. Perlu banyak tenaga dan biaya untuk mendapatkannya.
Sekda Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan merespons terkait langkah Bawaslu yang melayangkan surat rekomendasi ke Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas.
MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan ulang suara partai politik pemilihan DPRD antara C Hasil tally (turus) dan C Hasil salinan di dapil Sekadau 3.