Polemik Surat Pengunduran Diri, Caleg PDIP Batang Datangi KPU

Polemik Surat Pengunduran Diri, Caleg PDIP Batang Datangi KPU

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 03 Mei 2024 22:00 WIB
Caleg Vitriana Puspitasari bersama kuasa hukumnya, Arif NS mendatangi kantor KPU Batang untuk klarifikasi, Jumat (3/5/2024).
Caleg Vitriana Puspitasari bersama kuasa hukumnya, Arif NS mendatangi kantor KPU Batang untuk klarifikasi, Jumat (3/5/2024). Foto: Dok. Arif NS
Batang -

Seorang caleg DPRD Kabupaten Batang dari PDIP, Vitriana Puspitasari menyebut telah melapor polisi dan mendatangi KPU Batang. Hal itu buntut polemik surat pengunduran diri yang membuatnya diganti oleh caleg lain.

Pengakuan Caleg PDIP

Kuasa hukum Vitriana, Arif NS menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya itu. Pada Pileg 2024, Vitriana memperoleh 3.666 suara dan namanya tercatat dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Batang oleh KPU Batang.

Namun, Vitriana diganti oleh caleg lain yang perolehan suara di bawahnya. Hal itu berdasarkan surat pengunduran diri yang sebelumnya ditandatangani oleh Vitriana sebelum Pemilu bergulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi surat ketersediaan pengunduran diri itu di 11 Februari sebelum pelaksanaan Pemilu (14 Februari), dibuat oleh klien saya dan semua caleg, yang katanya hanya untuk formalitas saja. Saat ditandatangani tanggal dan bulan memang tidak diisi, kosong," kata Arif kepada detikJateng melalui telepon, Jumat (3/5/2024).

Saat itu, menurut Arif, kliennya menandatangani surat itu bersama dengan semua caleg.

ADVERTISEMENT

"Karena waktu itu disampaikan hanya formalitas dan wajib ditandatangani semua caleg, kalau tidak diajukan, tidak bisa ikut kontestasi. Itu kebijakan partai. Makanya ya sudah oke, itu toh hanya formalitas. Setelah itu kok digunakan (partai)," ujarnya.

Saat kliennya terpilih dalam Pemilu, lanjutnya, surat tersebut digunakan oleh partai sebagai lampiran ke DPD PDIP dan KPU Batang, agar Vitriana diganti dengan caleg lain yang perolehan suara di bawahnya.

"Tanggal 23 (Maret) ternyata benar surat yang ditandatangani yang belum ada tanggal dan bulan diajukan (DPC PDIP) ke KPU Batang, sebagai dasar untuk mengganti caleg lain yang suaranya di bawah, yakni istrinya Pak Ridwan (Ketua DPC PDIP Batang)," jelas Arief.

"Tanggalnya melegalkan seolah-olah tanggal 23 Maret, itulah surat pengunduran diri itu dibuat. Ini kan ada niat jahat merekayasa surat itu, sebagai dasar untuk penggantian (caleg)," ungkapnya.

Akhirnya, pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi kepada KPU Batang dan DPC PDIP Batang untuk menyampaikan pembatalan surat pengunduran diri Vitriana. Pihaknya juga telah melakukan somasi, namun tidak mendapatkan respons dari DPC PDIP Batang.

Karena tidak ada respons, pihaknya membuat laporan ke Polda Jawa Tengah pada 25 Maret atas dugaan penggunaan surat palsu.

"Ya, kasus ini masih berproses, bahkan klien kami juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," kata Arif.

Arief bersama Vitriana juga telah mendatangi KPU Batang untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Tujuannya apa? Terkait bahwa kami pada tanggal 13 Maret sudah kirim surat ke KPU Batang tentang pemberitahuan pencabutan dari pembuatan surat pernyataan pengunduran diri Mbak Vitriana," ungkapnya.

KPU Batang Klarifikasi

Sementara itu, atas surat pengunduran diri salah satu caleg yang diterima dari DPC PDIP Batang tersebut, Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo melakukan klarifikasi ke pihak partai yang bersangkutan.

Klarifikasi untuk memastikan apakah surat pengunduran diri oleh caleg Dapil 4 bernama Vitriana Puspitasari masih berlaku atau tidak.

"Kita melaksanakan, apa namanya, klarifikasi pengunduran diri dari salah satu caleg di partai ini (PDIP) dan dari pihak partai pun menyatakan bahwa pengunduran sendiri itu masih berlaku," jelas Susanto, hari ini.

Proses klarifikasi dilakukan oleh lima komisioner KPU dan diterima oleh Ketua DPC PDIP Batang, Ahmad Ridwan, dengan diawasi oleh Bawaslu.

Penjelasan PDIP Batang

Usai diklarifikasi oleh KPU Batang, Ketua DPC PDIP Batang, Ahmad Ridwan mengatakan bahwa surat pengunduran diri itu masih berlaku. Menurutnya, surat pengunduran diri calegnya itu berdasarkan perintah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng.

"Sesuai dengan peraturan partai kita, maka dari itu saya selaku Ketua DPC melaksanakan tugas sebagai perpanjangan tangan dari Dewan Pimpinan Daerah untuk menyerahkan pengunduran diri itu ke KPU," jelas Ahmad.

Menurutnya, kader diwajibkan terikat dengan aturan partai. Namun ia tidak memerinci tentang hal itu.

"Personal tuh harus ikut partai, kalau saya calon kepala desa itu ya partaine yo awakmu. Kalau organisasi itu tidak bisa berdiri, dan tetap terikat (partai)," jelasnya.




(rih/dil)


Hide Ads