Respons Sekda Kota Tasikmalaya Usai Dinyatakan Melanggar Netralitas

Respons Sekda Kota Tasikmalaya Usai Dinyatakan Melanggar Netralitas

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 11 Jun 2024 20:03 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)
Tasikmalaya -

Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan memberikan respons terkait langkah Bawaslu yang melayangkan surat rekomendasi ke Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukannya.

Ivan mengakui bahwa dirinya sempat diundang Bawaslu untuk diminta penjelasan terkait aktivitas berbau politik yang dilakukannya.

"Saya belum tahu isi dari surat rekomendasi Bawaslu ke KASN, tapi hari Sabtu kemarin, saya memang diundang untuk klarifikasi ke Bawaslu," kata Ivan, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dirinya yang diminta cuti jika ingin melakukan aktivitas politik berkaitan dengan rencana pencalonan di Pilkada Kota Tasikmalaya, Ivan menjelaskan dirinya sudah mengajukan sejak beberapa waktu lalu.

Menurut dia saat ini berkas permohonan cuti yang diajukannya sedang diproses di Badan Kepegawaian Negara

ADVERTISEMENT

"Sudah, sebelum Pak Pj Wali Kota berangkat ibadah haji sudah saya ajukan, sekarang masih berproses, berkasnya sudah di BKN Pusat," kata Ivan.

Lebih lanjut dia mengatakan secara prinsip dirinya selalu berusaha mematuhi aturan, namun dalam teknisnya terdapat kendala.

Di satu sisi pengajuan cuti ASN butuh proses dan waktu, di sisi lain proses di partai politik pun terikat pada jadwal-jadwal yang sudah ditentukan.

"Prinsipnya saya berusaha patuh pada aturan. Hanya karena proses di partai juga ada jadwalna, yang mau tidak mau harus diikuti juga, kalau tidak, saya nanti ketinggalan," kata Ivan.

Dia juga berkilah pengajuan cuti di luar tanggungan negara yang sedang ditempuhnya saat ini, menjadi bukti dia berusaha taat aturan.

"Tentunya dengan pengajuan cuti di luar tanggungan negara, sebagai bentuk saya patuh pada aturan," kata Ivan.

Sebelumnya Bawaslu Kota Tasikmalaya melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Ivan Dicksan.

Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Ivan berkaitan dengan rencana pencalonan dirinya di Pilkada Kota Tasikmalaya.

"Ada beberapa temuan yang kami cermati selama ini. Yang pertama ketika Pak Ivan mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota ke kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya. Kemudian Pak Ivan juga datang menghadiri undangan ke DPW PPP Jawa Barat sebagai bakal calon Wali Kota," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi, Selasa (11/6/2024).

Temuan lain yang menjadi dasar penindakan Bawaslu adalah beredarnya baligo Ivan Dicksan sebagai bakal calon Wali Kota tapi disertai dengan logo partai politik.

"Kemudian beredar spanduk dengan logo partai politik. Itulah dasar sehingga kami melakukan kajian adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN," imbuh Zaki.*

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads