Baliho Bacabup Bergambar Sekda Kuningan Tuai Sorotan

Baliho Bacabup Bergambar Sekda Kuningan Tuai Sorotan

Mohamad Taufik - detikJabar
Rabu, 05 Jun 2024 08:44 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi Pilkada di Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Kuningan -

Agenda politik lima tahunan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan sudah semakin dekat. Sejumlah tokoh berpengaruh di Kabupaten Kuningan yang ingin maju menjadi kandidat Calon Bupati pun mulai menampakkan diri lewat baliho di sejumlah tempat strategis seperti jalan protokol, jalan desa bahkan di gang sempit.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah baliho Calon Bupati bergambar Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar. Meski belum ada pernyataan resmi siap maju pada Pilkada tahun ini, namun kehadiran baliho Dian sebagai kandidat bakal calon bupati yang merupakan seorang PNS cukup membuat riuh suasana politik di Kabupaten Kuningan. Sebagian kalangan menilai kemunculan baliho Dian yang seorang pejabat negara terpampang tulisan Bakal Calon Bupati Kuningan adalah hal yang kurang bijak.

Seperti diungkapkan pengamat politik Kabupaten Kuningan Sujarwo, kehadiran baliho Dian tersebut menyiratkan hasratnya maju pada Pilkada 2024 nanti. Padahal, kata Jarwo, sudah jelas aturan bagi PNS untuk tetap netral dan terlarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jarwo khawatir jika kegiatan dinas Sekda yang menggunakan fasilitas negara berpotensi disisipi kegiatan politik mencari dukungan dan simpati masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, selama Pak Sekda Dian Racmat Yanuar (DRY) belum menyatakan akan mencalonkan diri pada helatan demokrasi lima tahunan tingkat Kabupaten (Pilbup), dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara, maka sah-sah saja yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara, selama tidak digunakan untuk sosialisasi (kampanye). Namun karena saat ini baliho DRY yang diasumsikan masyarakat menyiratkan bahwa beliau akan ikut kontestasi dalam Pilbup Kuningan, akan lebih bijak jika sekda DRY berusaha untuk menghindari penilaian dan asumsi 'negatif' dari masyarakat. Sepatutnya beliau bisa memilah posisinya ketika beraktifitas sebagai Pejabat Negara (Sekda) dan posisinya jika benar mau mencalonkan diri dalam Pilbup nanti," ungkap Jarwo.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan Firman mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Pj Bupati Kuningan terkait imbauan sikap netral ASN pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 nanti. Dalam surat tersebut, kata Firman, selain meminta Pj Bupati untuk dapat melakukan pengawasan terkait netralitas ASN dan penerapan sanksi bagi yang melanggar, juga menyangkut aturan bagi ASN yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini bukan terfokus pada Pak Sekda saja, namun terhadap seluruh ASN agar menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024 nanti. Jika ada ASN yang ingin maju sebagai calon bupati atau wakil silakan untuk menempuh prosedurnya seperti mengajukan cuti di luar tanggungan negara, meminta izin kepada pimpinannya dan lainnya," ungkap Firman kepada detikJabar, Selasa (4/6).

Menurut Firman, aturan netralitas ASN dan keharusan cuti bagi setiap ASN yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada ini tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, Surat Edaran (SE) KASN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri. Salah satu pasal dalam aturan tersebut, kata Firman, melarang setiap ASN untuk ikut menyosialisasikan, melakukan komunikasi atau pendekatan dengan partai politik (Parpol).

"Kemudian bagi ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," ungkap Firman.

Kabar baiknya, kata Firman, surat imbauan Bawaslu untuk Pj Bupati tersebut langsung direspon dengan terbitnya surat edaran (SE) Bupati Kuningan bernomor 800.1.6/1763/BKPSD tertanggal 22 Mei 2024 tentang netralitas ASN. Di mana salah satu pasalnya, lanjut dia, adalah aturan bagi pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sejak ditetapkan sebagai Calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Alhamdulillah, surat imbauan yang kami kirim kepada Pak Pj Bupati sudah direspon dengan terbitanya surat edaran berkaitan dengan netralitas ASN pada Pilkada 2024 nanti. Selanjutnya terkait mekanisme dan aturan bagi ASN yang akan ikut kontestasi Pilkada seperti pengajuan cuti dan sebagainya, itu bukan ranah kami melainkan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara berjenjang, mulai dari daerah, provinsi hingga pusat," ungkap Firman.

(mso/mso)


Hide Ads