Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memutuskan untuk menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan oleh dua pasang bacabup-bacawabup dari jalur independen, Mimih Haeruman-Dede Saepul Anwar dan Dedi Supriadi-Yusef Yustiawandana.
Putusan itu dilahirkan pada Sabtu (8/6/2024) usai Bawaslu menggelar sidang terbuka selama tiga kali, yang dihadiri oleh dua pemohon dan termohon. Permohonan itu ditolak karena kedua Bawaslu melihat kedua pasangan itu tak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sebelumnya, dua pasangan bacabup-bacawabup dari jalur perseorangan gagal mencalonkan diri. Keduanya tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 92.527 Formulir B 1 KWK yang berisi Identitas dan pernyataan dukungan warga seperti yang ditetapkan oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara persyaratan juga tidak memenuhi syarat untuk bisa lolos mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan," ujar Komisioner Bawaslu Kab Tasikmalaya Azis Ahmad Firdaus kepada detikJabar, Senin (10/6/2024).
"Itu saja, maka saat ini sengketa pemilu ditolak seluruhnya," kata Aziz
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menyebut pihak pemohon masih bisa menempuh jalur PTUN jika memang belum puas dengan putusan Bawaslu.
"Mekanismenya masih ada di PTUN kalau memang belum puas dengan putusan Bawaslu," kata Dodi Juanda pada detikjabar Senin (10/6/24).
(yum/yum)