Putri Candrawathi dituntut 8 tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dalam sidang tersebut, jaksa sempat mengutip ayat Al Quran dan Alkitab.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip surat Al Isra ayat 33.