Hukum Islam mengajarkan umatnya untuk dapat mengatur pembagian warisan secara baik dan adil, sehingga masing-masing individu dalam sebuah keluarga mendapatkan haknya. Pembagian warisan ini dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 11.
Mengutip buku Hukum Kewarisan Islam oleh Prof Dr Amir Syarifuddin, bahwa setiap ahli waris berhak mendapat bagian tanpa tergantung atau terikat dengan ahli waris lainnya. Hal ini berlandaskan pada hak setiap insan untuk dapat menerimanya.
Sehingga, setiap ahli waris bisa menuntut atas hak yang bisa diperolehnya secara sendiri-sendiri dan berhak juga untuk tidak melakukannya. Bagaimana ketentuan pembagian warisan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 11?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi Al-Qur'an Surat An Nisa Ayat 11
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Arab latin: Yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā
Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Penjelasan Isi Al Quran Surat An Nisa Ayat 11
Mengutip buku Pembagian Warisan Menurut Islam' karya Muhammad Ali Ash-Shabuni pembagian harta waris yang disebutkan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 11 adalah sebagai berikut:
1. Ashabul furudh mendapat bagian sebanyak setengah dari kelompok laki-laki dan empat perempuan
2. Suami atau istri berhak mendapatkan harta waris sebanyak seperempat
3. Istri berhak mendapatkan bagian warisan sebanyak seperdelapan hasil peninggalan suaminya
4. Empat perempuan (anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak) mendapatkan sebanyak dua pertiga warisan
5. Ibu dan dua saudara laki-laki atau perempuan dari satu ibu berhak mendapatkan sebanyak sepertiga harta warisan.
6. Terdapat 7 orang yang berhak mendapat warisan sebanyak seperenam yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Itulah penjelasan tentang surat An Nisa ayat 11 yang menjelaskan tentang pembagian warisan atau harta.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi