Pembacaan tuntutan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukanlah Rabu (18/1/2023). Jaksa mengawalinya dengan mengutip surat Al Isra ayat 33.
"Izinkan kami mengutip surah Al Isra Ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa di PN Jaksel, seperti dilansir detikNews, Rabu (18/1/2023).
Surat Al Isra adalah surat ke-17 dalam urutan mushaf Al-Qur'an yang terdiri dari 111 ayat. Imam Suyuthi mengatakan dalam Kitab Asbabun Nuzul, surah Al Isra termasuk golongan surah Makkiyah atau surah yang diturunkan sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi Surat Al Isra Ayat 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا ٣٣
Artinya: "Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS Al Isra: 33)
Tafsir Surat Al Isra Ayat 33
Menurut Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, surat Al Isra ayat 33 berisi tentang larangan Allah SWT untuk membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat agama. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Ash-Shahihain melalui salah satu hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالزَّانِي الْمُحْصَنِ، وَالتَّارِكِ لِدِينِهِ الْمُفَارِقِ لِلْجَمَاعَةِ
Artinya: "Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, terkecuali karena tiga perkara, yaitu membunuh jiwa dibalas dengan jiwa, pezina muhsan, dan orang yang murtad dari agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah." (HR Bukhari dan Muslim)
Ibnu Katsir juga menukil sebuah riwayat dalam Kitab Sunan, yang menyatakan,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ
Artinya: "Sesungguhnya lenyaplah dunia ini menurut Allah lebih mudah daripada membunuh seorang muslim." (HR an-Nasa'i dan At-Tirmidzi)
Adapun, maksud firman Allah SWT,
وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا
Artinya: "Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya (walinya)" (Al-Isra: 33)
menurut Ibnu Katsir yakni kekuasaan atas si pembunuh, maka ia boleh memilih antara menghukum mati pelakunya atau memaafkannya dengan membayar diyat atau denda (tebusan). Apabila tidak menghendaki, boleh memaafkannya secara cuma-cuma tanpa dibebani denda.
Pada akhir ayat, dijelaskan bahwa ahli waris atau wali korban pembunuhan tidak diperbolehkan untuk berlebihan dalam melakukan hukuman qisas terhadap si pembunuh. Ini merupakan penafsiran para ahli tafsir.
"Sesungguhnya ahli waris si terbunuh adalah orang yang mendapat pertolongan terhadap si pembunuh menurut hukum syara', dan mempunyai kekuasaan serta kekuatan hukum yang dapat mengalahkan si pelaku pembunuhan," jelas Ibnu Katsir mengakhiri tafsir surat Al Isra ayat 33 tersebut.
Dalam Tafsir Kementerian Agama RI disebutkan, para hakim hendaknya berpedoman pada ketentuan tersebut dalam memutuskan perkara agar tidak bertentangan dengan peraturan Allah SWT atau melebihi ketentuan yang berlaku.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!