Saat Jaksa Kutip Ayat Al Quran dan Alkitab dalam Sidang Tuntutan Putri

Berita Nasional

Saat Jaksa Kutip Ayat Al Quran dan Alkitab dalam Sidang Tuntutan Putri

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 19 Jan 2023 06:15 WIB
Putri Candrawathi (dok. TV Pool)
Foto: Putri Candrawathi (dok. TV Pool)
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Dalam sidang tuntutan Putri, jaksa sempat mengutip ayat Al Quran dan Alkitab.

Dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023), ayat Al Quran yang dikutip jaksa dalam sidang tuntutan tersebut adalah Surat Al Isra ayat 33. Jaksa juga mengutip ayat Alkitab yang berasal dari kitab Matius.

"Izinkanlah kami mengutip surat Al Isra Ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa saat mengawali pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," lanjut jaksa.

Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Putri bersama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Jaksa menyebut Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pembenar atas tindakan Putri dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Adapun hal yang memberatkan Putri yaitu tindakannya yang berakibat hilangnya nyawa Yosua dan dia tidak menyesali perbuatannya itu. Kemudian hal yang meringankan Putri adalah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.




(urw/hsr)

Hide Ads