Polisi mengamankan kurir arak Bali antar kota di Jatim. Kurir itu diamankan di Purworejo, Kota Pasuruan, bersama pikap berisi minuman keras merek Joged Bali.
Polres Jayawijaya melakukan razia di indekos di Jalan Sosial dan Jalan Pattimura Potikelek Wamena, Papua Pegunungan. Sebanyak 30 galon miras disita aparat .
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan aturan terkait pengendalian peredaran miras. Dalam aturan itu, miras dilarang dijual secara daring.