"Dari hasil razia tersebut, kami mengamankan barang bukti sekaligus pemilik rumah kos berinisial LK (50) dan JR (49)," ujar Kasi Humas Polres Jayawijaya Ipda M. Suryanto dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Dalam razia itu, polisi tepatnya menyita barang bukti berupa 6 buah kompor, 7 buah panci sebagai alat penyulingan, 10 galon isi miras lokal, dan 20 buah galon berisi miras lokal jenis ballo.
"Ada pula 13 buah jeriken ukuran 5 liter berisi CT, 2 buah fermifan, 3 buah corong dan 14 buah jeriken kosong bekas CT," katanya.
Tak sampai di situ, polisi juga mengamankan 2 pelaku lainnya di Jalan Pattimura Wamena berinisial TK (32) dan KK (23). Keduanya dibawa ke Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kegiatan razia ini, rutin kami laksanakan dalam rangka menjaga stabilitas menjelang Pilkada 2024 nanti," tutupM.Suryanto.
(hmw/ata)