DPR, DPD dan pemerintah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Dosen Hukum Unimal menyebutkan revisi UU itu harus merujuk pada putusan MK.
Baleg DPR RI merevisi UU Pilkada, menimbulkan kritik dari akademisi. Revisi itu disebut penjegalan demokrasi dan berampak buruk bagi pilkada di daerah.