DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Sebabnya

Nasional

DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Sebabnya

Dwi Rahmawati - detikSumbagsel
Kamis, 22 Agu 2024 11:00 WIB
Rapat Paripurna DPR (Dwi-detikcom)
(Foto: Rapat Paripurna DPR (Dwi-detikcom)
Palembang -

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai.

RUU yang akan disahkan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat ini dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian. Wakil Ketua Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel juga terlihat hadir.

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco diiringi dengan ketukan palu.

ADVERTISEMENT

Sebelum permukaan rapat kali ini sudah diskors selama 30 menit. Tampak peserta rapat belum memenuhi kursi yang ada di paripurna.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Partai politik setuju RUU Pilkada:

Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB

Partai politik menolak RUU Pilkada:

PDIP

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.




(mud/mud)


Hide Ads