Atensi! Sebentar Lagi DPR Akan Sahkan RUU Pilkada Jadi UU

PILKADA Yogyakarta

Nasional

Atensi! Sebentar Lagi DPR Akan Sahkan RUU Pilkada Jadi UU

Dwi Rahmawati - detikJogja
Kamis, 22 Agu 2024 10:02 WIB
Rapat paripurna DPR RI ditunda 30 menit (Dwi/detikcom)
Foto: Rapat paripurna DPR RI ditunda 30 menit (Dwi/detikcom)
Jogja -

Sorotan publik akan tertuju pada DPR RI hari ini. Sebab, mereka akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).

Dilansir detikNews, rapat rencananya bakal dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Diketahui revisi UU ini sudah rampung pada pengambilan keputusan oleh Baleg DPR bersama pemerintah.

"Saya yang mimpin," kata Dasco kepada wartawan di eskalator gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak Dasco menuju ruang rapat paripurna bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas. Dasco tidak menjabarkan siapa saja pimpinan DPR yang bakal menghadiri rapat paripurna hari ini.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi tersbeut bahkan sudah dikebut sebelum disahkan jadi UU.

ADVERTISEMENT

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB

Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.




(apu/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads