Mahasiswa akan turun ke jalan melakukan aksi demo menolak pengesahan UU Pilkada. Seruan aksi demo itu tersebar dalam flyer yang beredar media sosial, dan media sosial WhatsApp.
Dalam tiga flyer yang diterima detikJateng mengenai aksi demo hari ini, dua di antaranya berisi aksi demo di Kota Solo. Dalam flyer itu sama-sama ada gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Flyer pertama berisi pengumuman aksi di Bundaran Gladak, Kota Solo pada Kamis (22/8) pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, kawasan Gladak masih landai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seruan Aksi Massa Se-SoloRaya
KOALISI INDONESIA MELAWAN
Mengundang seluruh elemen masyarakat Solo Raya untuk aksi turun ke jalan menyelamatkan Indonesia!
TITIK KUMPUL: GLADAK SURAKARTA
Titik Aksi: Balai Kota Surakarta Kamis, 22 Agustus 2024 9.00 WIB - Selesai DC: Hitam / Identitas Lembaga Masing Masing #PULANGKANJOKOWI," tulis dalam flayer tersebut dilihat detikJateng.
Sementara flyer kedua berisi pengumuman aksi demo di depan Balai Kota Solo pada Kamis (22/8) pukul 12.00 WIB.
![]() |
"SERUAN AKSI SELAMATKAN INDONESIA
#PULANGKAN JOKOWI
KAMIS, 22 AGUSTUS 2024
12.00 WIB - MENANG
BAJU HITAM + ALMET UNS
TITIK KUMPUL PORSIMA UNS
TITIK AKSI: BALAIKOTA SURAKARTA," demikian isi dalam flyer itu.
Ketua BEM Universitas Sebelas Maret (UNS), Agung Luky Pradita, membenarkan adanya rencana demo itu. Demo itu akan dilakukan oleh mahasiswa.
"Betul kak (nanti dari Gladak lanjut ke Balai Kota Solo)," kata Agung saat dihubungi detikJateng, Kamis (22/8/2024).
Sementara flyer terakhir merupakan pengumuman aksi demo di Bundaran Tugu Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
"SOLO RAYA MEMANGGIL
REFORMASI JILID II
TITIK KUMPUL: TUGU KARTASURA KAMIS, 22 AGUSTUS 2024|14.00 WIB -MENANG
MENGAJAK SELURUH ELEMEN MAHASISWA SAATNYA BERSUARA
TUNDUK TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN
DRESSCOD: SERAGAM HITAM
#HIDUPMAHASISWA #HIDUPRAKYATINDONESIA," demikian isi dalam flayer tersebut.
Agung mengatakan aksi di Kartasura itu bukan dari mahasiswa. Dia belum mengetahui penyelenggara aksi itu.
"Yang ini (Kartasura) bukan dari mahasiswa," pungkasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi tersebut bahkan sudah dikebut sebelum disahkan jadi UU.
Terdapat beberapa perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
(apu/cln)