Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa. Dalam sambutannya, Afifuddin menyebut posisi KPU RI seperti hamburger. Apa maksudnya?
Rakor tersebut dilaksanakan di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (21/8). Sejumlah pejabat TNI, Polri, hingga Kejaksaan hadir. Termasuk juga Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Awalnya, Afifuddin menceritakan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada putusan Mahkamah Agung yang menerjemahkan syarat usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub, 25 tahun untuk calon bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota perhitungannya di saat pelantikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, kita dapat putusan MK terkait dengan situasi yang kita tahu putusan 60, putusan 70. Sudah ada Perpres yang juga tindak lanjut putusan Mahkamah Agung," kata Afifuddin, Rabu (21/8/2024).
Dia kemudian menyebut, posisi KPU saat ini layaknya hamburger yang berada di tengah-tengah dan tergencet.
"Posisi KPU itu ibarat hamburger itu di tengah, penyet pak. Di sini ni, ini ada putusan, ini ada putusan, pokoknya lembaga-lembaga yang juga sama-sama punya kewenangan, ayo untuk KPU. Semua diserahin ke kita bagaimana menindaklanjutinya," tambah dia.
Lebih lanjut, terkait putusan MK, Afifuddin mengaku baru menerima salinan putusan. Menurutnya, perlu dilakukan kajian lebih lanjut dan melakukan langkah-langkah selanjutnya.
"Intinya begini pertama kami baru katakanlah menerima salinan dikirim teman-teman di MK selain yang sudah menyebar di grup-grup WA itu pasti kemarin sore, kami lakukan kajian secara komprehensif hari ini ada forumnya juga," katanya.
"Hari ini juga kami kemudian melakukan langkah yang kedua, langkah kedua itu melakukan upaya mengatasi adaptasi perubahan atas norma tersebut," tambah dia.
Akan tetapi, untuk menuju ke situ, Afifuddin mengatakan, ada proses penyesuaian. Pertama, KPU harus berkonsultasi dengan pembuat undang-undang.
"Tapi ini ada jejaknya ada jalurnya, jalurnya bagaimana pertama kita konsultasi ke pembuat undang-undang. Bapak Ibu ini ada putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan kemarin ketika ada putusan Mahkamah Agung, kami akan mengonsultasikan ini, konsultasi kita ke Komisi II surat kita kirim hari ini," ujarnya.
Setelah itu, KPU akan melakukan harmonisasi terkait PKPU.
"Kemudian kedua setelah ini kan baru kemudian adanya harmonisasi terkait PKPU kita yang sudah ada, PKPU 8 itu, materi-materi yang katakanlah akan diubah," jelasnya.
Dia memastikan, langkah-langkah yang ditempuh KPU tidak akan berbeda dengan yang telah dilakukan pada pemilu sebelum-sebelumnya.
"Yang ingin saya sampaikan ke bapak ibu sekalian tidak ada yang beda, yang akan kita tempuh. Jalur ini pertama bersurat, kedua juga menempuh jalur konsultasi, harmonisasi baru kemudian yang menyampaikan itu kan di konsultasi lewat usulan perbaikan perubahan akan kami sampaikan, dinamikanya di situ," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas