Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)) RI bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dilansir detikNews, diketahui revisi UU ini sudah rampung pada pengambilan keputusan oleh Baleg DPR bersama pemerintah.
"Saya yang mimpin," kata Dasco kepada wartawan di eskalator gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak Dasco menuju ruang rapat paripurna bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas. Dasco tak mengungkapkan siapa saja pimpinan DPR yang bakal hadir hari ini.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi tersbeut bahkan sudah dikebut sebelum disahkan jadi UU.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
(apu/apu)