Dinkes Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 dengan jenis Covovax menyusul fatwa MUI yang menyatakan vaksin Covovaxmirnaty adalah haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Merah Putih halal serta boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
MUI mempublikasikan ketetapan fatwa No 8 Tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
MUI menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' dari India haram. Pasalnya dalam produksinya, vaksin tersebut menggunakan enzim pankreas babi. Begni paparannya.