Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) memberi pandangan berbeda.
"Ya jadi, kalau yang menghukumi itu sebagai sesuatu judi, ya haram. Kalau kita menghukumi itu sebagai sesuatu permainan ya tidak haram," ungkap Komisi Kajian dan Fatwa MUI DIY, Prof Dr KH Makhrus Munajat, saat berbincang dengan detikJateng, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut Makhrus menjelaskan konsumen membayar untuk menikmati permainan capit boneka menjadikannya sebuah kompensasi permainan modern.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang menafsirkan sebagai suatu perjudian ya haram. Kalau seseorang menafsirkan itu sebagai suatu permainan dan kompensasi permainan modern harus ada biaya, itu ya memang logisnya seperti itu ada kompensasi. Berarti ya itu bukan sesuatu yang diharamkan karena itu ada cost and effect ya. Kita bayar kita menikmati permainan itu," urainya.
Makhrus juga menyamakan permainan capit boneka dengan permainan uji ketangkasan di mall-mall. Kegiatan itu hanya dianggap hiburan.
"Sebenarnya bukan hanya catut bola (capit boneka) saja, semua uji ketangkasan di mall itu ya ada muatan itu. Karena memang itu namanya adu ketangkasan kemudian mengikat daya tarik anak-anak, kemudian itu dianggap suatu hiburan. Ya itu bukan perjudian itu," ungkapnya.
Menurutnya uang yang dikeluarkan untuk bermain uji ketangkasan di mall untuk membayar fasilitas yang dinikmati pengunjung. Dia kemudian bicara soal tak menghukumi sesuatu secara parsial.
"Kalau menghukumi jangan satu-satu, jangan parsial, tapi semuanya. Karena itu Timezone muatannya sama. Muatannya lebih secara umum lebih ke arah hiburan. Tapi karena hiburan modern, itukan perlu sarana prasarana, untuk kompensasi ya mereka harus beli koin, beli ini, dan macem-macem," pungkas dia.
(sip/aku)