PCNU Purworejo Nyatakan Permainan Capit Boneka Haram, Ini Kata MUI

PCNU Purworejo Nyatakan Permainan Capit Boneka Haram, Ini Kata MUI

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 22 Sep 2022 10:45 WIB
Logo MUI
Logo MUI. (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Purworejo -

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Namun, hingga saat ini pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo belum mengeluarkan fatwa haram terkait hal tersebut.

Sebelumnya PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainan yang belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah ini. Untuk itu, dengan tegas PCNU Purworejo menyatakan permainan tersebut haram.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Purworejo, Achmad Hamid AK, mengaku sudah mengetahui tentang pernyataan PCNU Purworejo tersebut. Pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk mengambil sikap terkait hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggih, kulo pun ngerti niku (ya, saya sudah tahu itu) Bahtsul Masail NU (Purworejo) mengharamkan," kata Achmad Hamid saat dihubungi detikJateng, Kamis (22/9/2022).

Hamid menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum ada koordinasi secara resmi dengan pihak PCNU Purworejo lantaran anggota Bahtsul Masail NU sebagian besar merupakan anggota Bahtsul Masail MUI.

ADVERTISEMENT

"Wong itu anggotanya Bahtsul Masail NU sama dengan Bahtsul Masail MUI ya ada perbedaan sedikit, komisi fatwa NU itu sebagian besar juga komisi fatma MUI jadi ya podho mawon (sama aja)," imbuhnya.

Meski memiliki struktur keanggotaan fatwa yang bisa dibilang sama, namun hingga saat ini pihaknya belum memutuskan untuk mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh PCNU Purworejo. Rencananya pihak MUI Purworejo akan menggelar rapat terlebih dahulu sebelum memutuskan haram dan tidaknya permainan capit boneka.

"Kalau resminya MUI dereng (belum), nanti saya kumpulkan dulu biar resmi. Saya kumpulkan dulu biar tidak rancu supaya tidak keliru, kami belum bisa memutuskan," terangnya.

Tentang pernyataan PCNU Purworejo haramkan permainan capit boneka di halaman selanjutnya...

Diwartakan sebelumnya, dilansir dari laman jateng.nu.or.id, permainan capit boneka ini menjadi pembahasan para pengurus PCNU Purworejo. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar itu kini merambah dan menjamur di desa-desa daerah Purworejo khususnya.

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan permainan capit ini sangat diminati anak-anak karena memang mereka pangsa pasarnya. Dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, pemain jarang sekali yang mendapatkan hadiah. Meski begitu banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar saat pembahasan bersama Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Sabtu (17/9) lalu.

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/dil)


Hide Ads