MUI Purworejo Akan Rapatkan Pernyataan PCNU soal Capit Boneka Haram

MUI Purworejo Akan Rapatkan Pernyataan PCNU soal Capit Boneka Haram

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 22 Sep 2022 11:17 WIB
mesin capit kepiting
Ilustrasi mesin capit. (Foto: Istimewa)
Purworejo -

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo akan segera menggelar rapat untuk menyikapi pernyataan tersebut.

Sebelumnya PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainan yang belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah ini. Untuk itu dengan tegas PCNU Purworejo menyatakan permainan tersebut haram.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Purworejo, Achmad Hamid AK mengaku sudah mengetahui tentang pernyataan PCNU Purworejo tersebut. Pihaknya juga akan segera merapatkan pernyataan fatwa PCNU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggih, kulo pun ngerti niku (ya, saya sudah tahu itu) Bahtsul Masail NU (Purworejo) mengharamkan. Kalau resminya MUI dereng (belum mengeluarkan fatwa)," kata Achmad Hamid saat dihubungi detikJateng, Kamis (22/9/2022).

"Nanti saya kumpulkan dulu biar resmi. Saya kumpulkan dulu biar tidak rancu supaya tidak keliru, kami belum bisa memutuskan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hamid menambahkan sampai saat ini pihaknya belum ada koordinasi secara resmi dengan pihak PCNU Purworejo. Meski begitu, Hamid mengatakan anggota Bahtsul Masail NU sebagian besar merupakan anggota Bahtsul Masail MUI.

"Wong itu anggotanya Bahtsul Masail NU sama dengan Bahtsul Masail MUI ya ada perbedaan sedikit, komisi fatwa NU itu sebagian besar juga komisi fatma MUI jadi ya podho mawon (sama aja)," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, dilansir dari laman jateng.nu.or.id, permainan capit boneka ini menjadi pembahasan para pengurus PCNU Purworejo. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa daerah Purworejo khususnya.

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan permainan capit ini sangat diminati anak-anak karena memang merekalah pangsa pasarnya. Dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, jarang sekali yang mendapatkan hadiah. Meski begitu, banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar saat pembahasan bersama Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Sabtu (17/9) lalu.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.

Pembahasan LBMNU Purworejo tersebut diawali dengan penyampaian masalah kemudian dibahas dan diputuskan. Terutama terkait apa hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini.

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," tegasnya.

Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal alias spekulasi.

Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

"Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/sip)


Hide Ads