detikSumut
Penampar Sopir Palembang Divonis Bayar Denda Rp 500 Ribu
Hakim menyatakan Gunawan, pria yang menampar sopir di Palembang bersalah. Gunawan dijatuhi vonis membayar denda Rp 500 ribu.
Jumat, 04 Nov 2022 14:16 WIB







































