"Tim dari Unit Pidum (Pidana Umum) sudah kita turunkan untuk memburu pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dikonfirmasi detikSumut, Jumat (28/10/2022).
Tri mengaku telah menerima dan melihat rekaman video aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku. Wajah pria yang menampar dan seorang perempuan yang memaki terlihat jelas dalam video itu.
"Kalau dari videonya, ya terlihat jelas," kata Tri.
Saat ini, kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas kedua pelaku. Penyelidikan dilakukan bersama dengan polsek setempat, dalam hal ini Polsek Kemuning Palembang.
"Seperti apa kejadian yang sebenarnya sedang kita selidiki. Biar kami backup polsek," jelas Kasat.
Sebelumnya, seorang sopir di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Ripianto (31) ditempeleng pria dan dimaki seorang wanita yang dia tegur. Ripianto menegur pasangan sejoli itu karena nekat menerobos antrean jalan macet hingga menyebabkan kemacetan bertambah parah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, pada Kamis (26/10, kemarin sekitar pukul 14.30 WIB. Menurutnya, sejoli itu nekat menerobos jalan karena diduga tak sabar menunggu antrean.
"Saya ini sopir mengangkat besi kebetulan kemarin lewat di sana. Karena kita tahu jalan itu sempit dan saat kejadian itu ada mobil yang berhenti di depan, jadi kita yang di belakang ikut mengantre sehingga kondisi jalanan memang agak macet," kata Ripianto kepada detikSumut, Jumat (28/10/2022).
Saat sedang mengantre di jalan macet itu, katanya, tiba-tiba mobil pelaku menerobos kemacetan dari jalur kanan dan membuat kondisi jalan bertambah macet.
"Saat menerobos kebetulan kan mobil pelaku ini berhenti di samping mobil saya. Kemudian saya tegur mobil tersebut," imbuh dia.
Warga yang melihat jalanan bertambah macet karena mobil yang menerobos tersebut, lanjutnya, kemudian berusaha membantu mengevakuasi dan mengatur jalan untuk keluar jalur agar tidak macet lagi.
"Tapi setelah dibantu, bukannya mau berterima kasih pelaku dan istrinya malah turun dari mobil mendekati mobil saya. Pertama itu istrinya dulu yang turun memaki-maki saya, saya diamkan. Terus istrinya manggil-manggil suaminya, suaminya pun turun dan melakukan penganiayaan itu terhadap saya," katanya.
Dia pun melapor ke polisi. Laporan Ripianto terkait tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHPidana itu telah diterima kemarin, dengan nomor: STTLPN/11/X/2022/Sumsel/Restabes/Sekkmg, yang ditandatangani Kepala SPK Aiptu Rison.
(dpw/dpw)