Polda Jatim menangkap Samuel dan M Yasin terkait pengusiran Nenek Elina. Elina bersyukur dan berharap proses hukum berjalan adil serta dokumen dikembalikan.
Dua terduga pelaku perusakan rumah Nenek Elina diamankan polisi. Penangkapan dilakukan di Polda Jatim, namun identitas dan peran mereka belum diungkap.
Walkot Surabaya Eri Cahyadi menegaskan ormas bisa dibubarkan jika terlibat pidana. Proses hukum terkait pengusiran Nenek Elina sedang berjalan di Polda Jatim.
Polisi tangkap SY alias Klowor, tersangka pengusir Nenek Elina, menjadikan total tersangka tiga orang. Penyelidikan kasus perusakan rumah masih berlanjut.
Jumlah tersangka pengrusakan rumah Nenek Elina bertambah menjadi tiga. Polisi masih mengembangkan kasus dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi.