Jaksa: Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Samuel dkk dalam Kasus Nenek Elina

Jaksa: Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Samuel dkk dalam Kasus Nenek Elina

Dimas Linang Jati Pratondo - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 21:20 WIB
Nenek Elina dalam persidangan di PN Surabaya
Nenek Elina dalam persidangan di PN Surabaya (Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim)
Surabaya -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana menyebut fakta yang terungkap di persidangan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Samuel dkk. Pernyataan itu disampaikan usai pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (3/6/2026).

Jaksa menghadirkan dua saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah Elina Wicayanti selaku korban dan Sari yang tinggal di rumah itu.

Menurut Ida Bagus, keterangan para saksi mengungkap rangkaian peristiwa sebelum pengosongan rumah. Fakta-fakta itu menjadi bagian dari pembuktian dakwaan yang diajukan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samuel disebut mendatangi rumah Elina pada 4 dan 5 Agustus 2025. Saat itu ia meminta agar rumah tersebut segera dikosongkan karena akan diambil alih.

ADVERTISEMENT

Puncak kejadian terjadi pada 6 Agustus. Nenek Elina disebut menolak saat diminta meninggalkan rumah yang ditempatinya.

Jaksa menyebut Samuel kemudian memerintahkan terdakwa Yasin dan Sugeng untuk mengeluarkan nenek Elina. Perintah itu diduga menjadi awal terjadinya pengusiran paksa.

Di persidangan terungkap nenek Elina sempat ditarik oleh Yasin. Setelah itu, ia diangkat oleh gerombolan Yasin hingga berada di depan pagar rumah.

"Fakta-fakta itu, menurut kami, telah memenuhi unsur Pasal 262 KUHP," tutur Ida Bagus kepada detikJatim.

Ia menjelaskan unsur yang dimaksud adalah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Tindakan tersebut juga disebut mengakibatkan luka pada korban.

Selain itu, Jaksa menyebut fakta persidangan menunjukkan rumah Nenek Elina telah telah diratakan setelah peristiwa 6 Agustus. Kondisi rumah yang sudah tidak ada lagi itu dinilai memenuhi unsur perusakan atau penghancuran bangunan dalam dakwaan.

"Terkait Pasal 525 KUHP, kami juga telah memeriksa para saksi dan dari keterangannya terungkap bahwa setelah peristiwa 6 Agustus, rumah tersebut diratakan. Saat ini bangunan sudah tidak ada lagi, sehingga unsur perusakan atau penghancuran bangunan telah terpenuhi," pungkasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads