Trauma Nenek Elina Saat Diangkat 4 Orang Lalu Diusir Samuel Dkk

Trauma Nenek Elina Saat Diangkat 4 Orang Lalu Diusir Samuel Dkk

Dimas Linang Jati Pratondo - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 18:00 WIB
Elina Widjajanti saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim dan pengacara Samuel di ruang Kartika PN Surabaya
Elina Widjajanti saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim dan pengacara Samuel di ruang Kartika PN Surabaya (Foto: Dimas Linang Jati P/detikJatim)
Surabaya -

Elina Widjajanti (80) mengaku masih trauma saat mengingat diusir paksa dan rumahnya dihancurkan. Hal itu disampaikan Nenek Elina saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat bersaksi, Elina juga mengatakan kejadian yang menimpanya tak hanya diraakan secara psikologis, namun juga kondisi fisiknya juga sakit semua. Akibatnya, ia sempat berobat ke rumah sakit.

"Sempat berobat, sakit semua. Ke dokter tetapi tidak menginap," tutur Nenek Elina di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nenek Elina menceritakan tubuh sakit semua karena saat diangkat oleh orang suruhan terdakwa Samuel sempat melawan. Namun apa daya, tubuh renta Nenek Elina malah sakit semua.

ADVERTISEMENT

"Saya diangkat, tetapi waktu mau diangkat itu saya melawan. Saya diangkat 4 orang, dipegang sampai tidak bisa apa-apa," ujarnya.

"Orang tua digitukan," imbuhnya.

Karena diangkat paksa keluar, lanjut Nenek Elina, dirinya juga tak sempat mengamankan sejumlah dokumen surat-surat tanah. Belakangan dokumen itu juga turut raib karena dicuri oleh orang-orang yang mengusirnya.

"Rumah itukan isinya macam-macam, saya mau mengambil dibawa keluar. Surat aslinya hilang, dicolong orang. Tidak pernah dijual," tegasnya.

Menanggapi hal itu, hakim persidangan menyarankan agar salinan dokumen dicari melalui notaris. "Mungkin surat-surat itu minta ke notaris untuk salinannya," kata hakim.

Elina Widjajanti (80), korban pengusiran paksa dari rumahnya, kembali menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (3/6/2026). Dalam kesaksiannya, Nenek Elina mengungkapkan bahwa seluruh barang berharga, uang tabungan, hingga makanan di rumahnya telah raib setelah ia diusir secara paksa oleh orang suruhan terdakwa, Samuel.

Pantauan di lokasi, Nenek Elina tiba di PN Surabaya sejak pukul 10.00 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, serta kerabat dekat. Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.20 WIB.

Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Samuel Ardi Kristanto, M. Yasin, dan Syafii. Ketiganya hadir dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan TNI.

Para terdakwa mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Samuel, Yasin, dan Syafii justru tampak sumringah. Ketiganya terlihat santai dan beberapa kali bersenda gurau dengan tim pengacara di ruang sidang sebelum dan selama proses persidangan berjalan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads