Usai Diusir, Nenek Elina Ungkap Samuel Dkk Embat Sertifikat hingga Makanan

Usai Diusir, Nenek Elina Ungkap Samuel Dkk Embat Sertifikat hingga Makanan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 13:50 WIB
Nenek Elina Widjajanti (80), saat memberikan kesaksian di sidang kasus pengusiran dan perusakan rumah yang dilakukan terdakwa Samuel Cs di ruang Kartika PN Surabaya
Nenek Elina Widjajanti (80), saat memberikan kesaksian di sidang kasus pengusiran dan perusakan rumah yang dilakukan terdakwa Samuel Cs di ruang Kartika PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Elina Widjajanti (80), korban pengusiran paksa dari rumahnya, kembali menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (3/6/2026). Dalam kesaksiannya, Nenek Elina mengungkapkan bahwa seluruh barang berharga, uang tabungan, hingga makanan di rumahnya telah raib setelah ia diusir secara paksa oleh orang suruhan terdakwa, Samuel.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nenek Elina tiba di PN Surabaya sejak pukul 10.00 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, serta kerabat dekat. Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.20 WIB.

Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Samuel Ardi Kristanto, M. Yasin, dan Syafii. Ketiganya hadir dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Samuel, Yasin, dan Syafii justru tampak sumringah. Ketiganya terlihat santai dan beberapa kali bersenda gurau dengan tim pengacara di ruang sidang sebelum dan selama proses persidangan berjalan.

ADVERTISEMENT

Di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana, Elina menceritakan momen mencekam saat dirinya didepak dari kediamannya sendiri. Ia mengaku digotong paksa oleh enam orang pria ke luar rumah.

"Saya melawan, ada 6 orang (yang angkat paksa). Diambil dan diangkat lalu ditaruh di luar. Saya luka di mulut dan wajah, badan sakit semua," ujar Elina dengan suara lirih.

Setelah dibuang ke pinggir jalan, Elina tidak dapat kembali masuk ke dalam rumah karena aksesnya dilarang dan dikunci rapat oleh Samuel dan Yasin CS. Elina juga menegaskan, ia sama sekali tidak tahu-menahu mengenai adanya gugatan perdata terkait kepemilikan rumah yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak Samuel.

Ia menambahkan bahwa pihak Samuel CS tidak pernah memberikan informasi sedikit pun mengenai keberadaan barang-barang miliknya tersebut hingga kini.

Saat JPU Ida Bagus mempertanyakan rincian barang-barang yang hilang, Elina membeberkan bahwa bukan hanya aset dokumen yang dikuras oleh para terdakwa, melainkan juga isi rumahnya.

"Iya, (yang hilang) 6 dokumen (surat tanah), makanan, termasuk uang tabungan, semua (barang berharga hilang)," jelas Elina.




(pfr/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads