Sidang kasus pengusiran dan pembongkaran rumah Elina Widjajanti (80) dengan terdakwa Samuel Ardi dan M. Yasin kembali digelar. Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, Nenek Elina hadir dan bertemu dengan kedua terdakwa.
Dari pantauan detikJatim, Nenek Elina datang bersama pengacaranya, Wellem Mintarja. Saat dipersidangan, Elina dicecar beragam pertanyaan dan menjawab semuanya dengan gamblang.
Sesekali, Elina menoleh ke arah Samuel, Yasin, dan M Safii. Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Widnyana mengatakan dirinya sempat dipaksa keluar dengan cara diangkat oleh Yasin Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudari saksi di dalam rumah lalu dipaksa keluar? Saudara Sugeng dan terdakwa Samuel?," tanya Ida Bagus kepada Elina saat sidang dengan agenda kesaksian korban di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Elina mengakui dirinya dipaksa keluar. Bahkan, ia ingat ada 6 orang yang mengangkatnya keluar dan meletakkannya di jalanan begitu saja.
"Iya, ada (dipaksa), iya ada. saya diangkat, 6 orang yang angkat," jawabnya.
Ketika disinggung apakah Elina terluka, ia menegaskan seluruh badannya terasa sakit dan luka di bagian bibir. Menurutnya, luka di bibir gegara ia berusaha melawan Yasin CS namun kendati tak membuahkan hasil.
"Saksi mengalami luka? Ingat tidak ada bagian tubuh yang sakit dan luka? Tadi nyebut ada luka di mulut, selain itu ada luka?," tanya Ida Bagus kembali.
"Iya, sempat melawan, saya ndak bersedia (keluar rumah), saya tidak mau (dipaksa keluar rumah). (Luka) Di mulut, saya diangkat. tidak (terluka pada bagian tubuh lain), tapi badan sakit semua," sahut Elina.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Pujiono, Elina mengaku bahwa rumah milik kakanya, Elisa Irawati itu tak pernah dijual kepada siapapun. Tak hanya rumah dan dokumen yang raib, namun sejumlah barang hingga motor ludes entah kemana.
"Tidak pernah (menjual rumah kepada siapapun), (Elisa) membangun untuk dikoskan, bukan dijual. (Bangunan) Tinggal tanahnya saja, sudah rata, habis. (Yang hilang) uang, baju, dokumen, sertifikat (rumah dan tanah) punya saudara saya, semua (diambil)," imbuhnya.
Sementara itu, usai persidangan, pengacara Samuel, yakni Robert Mantiniah membantah pernyataan Elina. Menurutnya, tak semua pernyataan dalam sidang benar.
"Keterangan saksi nenek Elina ini ada yang benar, ada yang tidak benar. Di sana kan mungkin faktor usia ya, usia sudah 80 tahun. Kalau saya sebagai tim kuasa hukum intinya dalam fakta hukum, fakta persidangan bahwa satu kepemilikan kepemilikan ini kan dari Leo dijual ke Elisa, Elisa dijual ke Samuel. Nah, di sinilah jual beli sah ada terjual beli sebelumnya sebelum meninggalnya Elisa itu ada AJB ada AJB ada kuasa menjual balik nama saya rasa itu secara perdata kepemilikan sudah sah itu," ujarnya.
Robert menilai belum ada pembatalan jual beli. Terkait kekerasan fisik, ia membantah ya.
"Tidak ada (kekerasan fisik), apalagi itu digendong. Nah, ini harus dibedakan. Kekerasan fisik itu enggak ada. Digendong dia meronta itu, tapi tidak ada visum di situ. Makanya saya tanyakan tadi di persidangan tidak ada visum. Nah, yang jelas untuk perusakan itu dia sudah ada surat kuasa ke Pak Syafii untuk mediasi. Mediasi untuk musyawarah," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menyebut keterangan kliennya belum sepenuhnya disampaikan. Sedangkan sidang selanjutnya akan ditunda selama 2 pekan ke depan.
"Karena kan sidangnya ditunda 2 minggu lagi. Itu tadi fakta persidangan bahwa nenek Elina pada waktu itu dipaksa untuk ke luar, ditarik dan diangkat, terus kemudian diletakkan di luar dan tidak diperbolehkan masuk," kata Wellem.
Wellem menjelaskan Elina tidak diperbolehkan untuk mengambil barang-barangnya. Dari situ lah hilang semua isi rumah tersebut, termasuk 8 surat tanah.
"Ya delapan surat tanah ini (hilang), ada sertifikat ada juga letter C dan ada 2 unit sepeda motor, sama furniture isi perlengkapan rumah," ujarnya.
Mengenai surat-surat rumah itu, Wellem menegaskan Elina ingat betul menyimpannya rapi di almari. Namun, tak diperbolehkan masuk untuk mengambil oleh Yasin CS.
"Suratnya yang ada di lemari katanya tadi," imbuhnya.
Wellem menyatakan masih ada kasus pidana Samuel CS yang berproses di Polda Jatim. Menurutnya, terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen milik Elina yang raib.
"Yang masih proses di Polda Jatim ini berkaitan sama pemalsuan dokumen yang kita laporkan. Pidananya itu juga terkait video yang tadi disampaikan yang tadi sidang itu, kalau untuk membangunkan rumah atau apa yang mungkin yang ditunjukkan itu, itu bukan terkait pengroyokan. Pada waktu itu RJ permintaan RJ dari pihak sana, dari pihak terlapor itu berkaitan sama pemalsuannya," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Samuel, yakni Robert Mantiniah menerangkan Elina sempat dimediasi. Bahkan, sempat bertemu dengan Samuel namun enggan berdamai.
"Terkait dengan surat damai sejak di Polda itu sudah diajukan oleh para terdakwa untuk berdamai dengan korban Elina. Namun secara tegas Elina dalam suatu surat dan di media massa, Elina menolak RJ dan lebih memilih untuk memenjarakan, waktu itu difasilitasi oleh Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jatim) Pak Widi tapi langsung ditolak," tutupnya.
