Kesaksian Pilu Nenek Elina Beber Kejinya Samuel Usir-Ratakan Rumahnya

Round Up

Kesaksian Pilu Nenek Elina Beber Kejinya Samuel Usir-Ratakan Rumahnya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 04 Jun 2026 09:20 WIB
Nenek Elina Widjajanti (80), saat memberikan kesaksian di sidang kasus pengusiran dan perusakan rumah yang dilakukan terdakwa Samuel Cs di ruang Kartika PN Surabaya
Nenek Elina Widjajanti (80), saat memberikan kesaksian di sidang (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kesaksian pilu Elina Widjajanti (80) kembali menggema dalam sidang lanjutan kasus pengusiran paksa yang menyeret Samuel Ardi Kristanto, M. Yasin, dan Syafii sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, perempuan lanjut usia yang akrab disapa Nenek Elina itu mengungkap rangkaian penderitaan yang dialaminya, mulai dari diangkat paksa keluar rumah, kehilangan harta benda, hingga menyaksikan rumah yang ditempatinya diratakan.

Sidang yang digelar Rabu (3/6/2026) itu menjadi momen Nenek Elina menceritakan secara langsung peristiwa yang menurutnya masih menyisakan trauma mendalam hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nenek Elina tiba di PN Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, dan sejumlah kerabat. Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Samuel Ardi Kristanto, M. Yasin, dan Syafii.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Nenek Elina mengaku menjadi korban pengusiran paksa oleh sejumlah orang yang disebut merupakan suruhan Samuel.

"Saya melawan, ada enam orang (yang angkat paksa). Diambil dan diangkat lalu ditaruh di luar. Saya luka di mulut dan wajah, badan sakit semua," ujar Elina dengan suara lirih.

Setelah dikeluarkan dari rumah, Nenek Elina mengaku tidak lagi bisa masuk ke kediamannya karena akses rumah telah ditutup dan dikunci rapat. Ia juga menegaskan tidak pernah mengetahui adanya gugatan perdata yang diklaim berkaitan dengan kepemilikan rumah tersebut.

Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Nenek Elina mengungkapkan banyak barang miliknya yang hilang setelah peristiwa pengusiran itu. Mulai dari dokumen penting, uang tabungan, hingga makanan yang berada di dalam rumah.

"Iya, (yang hilang) enam dokumen (surat tanah), makanan, termasuk uang tabungan, semua (barang berharga hilang)," jelas Elina.

Dalam kesaksiannya, Nenek Elina juga mengaku masih mengalami trauma akibat perlakuan yang diterimanya. Kondisi fisiknya sempat menurun hingga harus menjalani pengobatan.

"Sempat berobat, sakit semua. Ke dokter tetapi tidak menginap," tutur Nenek Elina.

Ia menjelaskan rasa sakit itu muncul setelah dirinya berusaha mempertahankan rumahnya saat hendak diangkat keluar oleh sejumlah orang.

"Saya diangkat, tetapi waktu mau diangkat itu saya melawan. Saya diangkat 4 orang, dipegang sampai tidak bisa apa-apa," ujarnya.

"Orang tua digitukan," imbuhnya.

Nenek Elina juga mengaku tidak sempat menyelamatkan berbagai dokumen penting yang berada di dalam rumah. Belakangan, surat-surat tersebut disebut hilang setelah pengusiran terjadi.

"Rumah itukan isinya macam-macam, saya mau mengambil dibawa keluar. Surat aslinya hilang, dicolong orang. Tidak pernah dijual," tegasnya.

Di tengah jalannya persidangan, terjadi momen yang menarik perhatian. Dua terdakwa, yakni M. Yasin dan Sugeng, menghampiri Nenek Elina dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis hakim.

Nenek Elina menerima permintaan maaf tersebut dan menyambut uluran tangan kedua terdakwa. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widyana menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang sedang diproses.

"Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana begitu saja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap menjadi bagian dari fakta hukum yang telah terungkap di persidangan," tutur Ida Bagus kepada detikJatim.

"Hal itu tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana begitu saja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap menjadi bagian dari fakta hukum yang telah terungkap di persidangan,"ungkapnya.

Menurut jaksa, sikap para terdakwa yang meminta maaf memang dapat menjadi faktor yang meringankan. Namun hal itu tidak menghapus perbuatan yang didakwakan.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menyebut kesaksian Nenek Elina dan saksi lainnya semakin memperkuat dakwaan terhadap Samuel dan terdakwa lain. Berdasarkan fakta persidangan, Samuel disebut datang ke rumah korban pada 4 dan 5 Agustus 2025 untuk meminta rumah dikosongkan.

Puncaknya terjadi pada 6 Agustus 2025 ketika Nenek Elina menolak meninggalkan rumah yang ditempatinya. Jaksa menyebut Samuel kemudian memerintahkan Yasin dan Sugeng untuk mengeluarkan korban dari rumah tersebut.

Di persidangan terungkap bahwa Nenek Elina sempat ditarik oleh Yasin sebelum akhirnya diangkat oleh sejumlah orang hingga berada di luar pagar rumah.

"Fakta-fakta itu, menurut kami, telah memenuhi unsur Pasal 262 KUHP," tutur Ida Bagus kepada detikJatim.

Selain dugaan pengusiran paksa, jaksa juga menyoroti kondisi rumah Nenek Elina yang kini sudah tidak lagi berdiri. Bangunan tersebut disebut telah diratakan setelah peristiwa pengosongan pada 6 Agustus 2025.

"Terkait Pasal 525 KUHP, kami juga telah memeriksa para saksi dan dari keterangannya terungkap bahwa setelah peristiwa 6 Agustus, rumah tersebut diratakan. Saat ini bangunan sudah tidak ada lagi, sehingga unsur perusakan atau penghancuran bangunan telah terpenuhi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads