Sidang kasus pengosongan rumah secara paksa di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi korban Nenek Elina Widjajanti (80) mengaku mengalami trauma mendalam hingga kerugian materiil mencapai miliaran rupiah.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Widnyana, Elina menyampaikan bahwa insiden pengusiran paksa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 silam itu telah melenyapkan seluruh harta benda dan rumah peninggalan kakaknya, Elisa Irawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikat, sepeda motor, sepeda angin, dan beberapa lemari (hilang). Saya trauma dan merugi miliaran rupiah," ujar Elina dengan mata berkaca-kaca di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Elina menceritakan, saat kejadian dirinya dipaksa keluar oleh enam orang dengan cara digendong secara paksa. Meski sempat melakukan perlawanan karena meyakini rumah tersebut adalah milik kakaknya, upaya Elina kandas. Perlawanan itu justru menyebabkan bibirnya terluka dan sekujur badannya sakit.
"Saya mencoba masuk lagi untuk mengambil barang-barang, namun dilarang enam orang tadi. Mereka mengatakan mereka yang nanti akan mengambilkan barang-barang," imbuhnya.
Usai diusir dan diturunkan begitu saja di pinggir jalan raya, Elina terpaksa menumpang di rumah kerabatnya yang tak jauh dari lokasi. Beberapa hari kemudian, ia terkejut setelah mendapat kabar bahwa rumahnya telah rata dengan tanah dan seluruh barang berharganya raib.
Kronologi Pengosongan Paksa
Dalam persidangan, JPU Ida Bagus Widnyana yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya membeberkan kronologi di balik aksi pengosongan paksa tersebut. Kasus ini bermula pada 31 Juli 2025, saat terdakwa Samuel Ardi Kristanto bertemu dengan Mohamad Yasin, Syafii, dan Ruth Yunnifer Florencia di sebuah rumah makan di kawasan Citraland.
Dalam pertemuan itu, Samuel meminta bantuan untuk mengosongkan rumah di Dukuh Kuwukan Nomor 27, yang diklaim sebagai miliknya dengan menunjukkan bukti Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), Kuasa Menjual, dan Letter C atau Petok D.
Samuel kemudian memakai jasa Syafii, yang berprofesi sebagai advokat, serta menghubungi Mohamad Yasin untuk mengerahkan massa guna menjaga lokasi. Dari kesepakatan tersebut, Samuel menggelontorkan uang sebesar Rp 16.750.000 sebagai upah untuk 12 orang.
"Terdakwa kemudian meminta korban Elina Widjajanti untuk keluar dari rumah namun Elina tidak bersedia. Terdakwa kemudian memerintahkan Mohamad Yasin, Sugeng Yulianto, Kholiq, dan Alvin untuk mengangkat saksi Elina," papar JPU Ida Bagus saat membacakan berkas perkara.
Atas perintah Samuel, para terdakwa menyeret dan menarik paksa tangan Elina hingga korban terlempar keluar dari rumahnya sendiri.
Akibat perbuatan bergotong-royong melakukan pengusiran paksa dan perusakan tersebut, para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(auh/abq)
