Momen Yasin dan Sugeng Minta Maaf ke Nenek Elina yang Usir dari Rumah

Momen Yasin dan Sugeng Minta Maaf ke Nenek Elina yang Usir dari Rumah

Dimas Linang Jati Pratondo - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 20:20 WIB
Momen Yasin dan Sugeng minta maaf ke Nenek Elina di ruang sidang Kartika PN Surabaya
Momen Yasin dan Sugeng minta maaf ke Nenek Elina di ruang sidang Kartika PN Surabaya (Foto: Dimas Linang Jati P/detikJatim)
Surabaya -

Sidang perkara pengusiran Elina Widjaja kembali bergulir. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan lanjutan kesaksian Nenek Elina. Pada sidang kali ini dua terdakwa M. Yasin dan Sugeng meminta maaf langsung kepada Nenek Elina.

Momen itu terjadi saat kedua terdakwa menghampiri Nenek Elina di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (3/6/2026). Keduanya tampak menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan majelis hakim.

Nenek Elina menerima permintaan maaf tersebut. Perempuan berusia 80 tahun itu menyambut uluran tangan M. Yasin dan Sugeng dengan positif sekalipun kedua pria itu pernah mengeluarkannya secara paksa dari rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana menegaskan permintaan maaf itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Seluruh fakta yang terungkap tetap menjadi dasar penilaian dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana begitu saja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap menjadi bagian dari fakta hukum yang telah terungkap di persidangan," tutur Ida Bagus kepada detikJatim.

Pernyataan itu menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Nenek Elina tetap menjadi perhatian dalam proses hukum. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak hilang hanya karena adanya permintaan maaf.

"Hal itu tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana begitu saja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap menjadi bagian dari fakta hukum yang telah terungkap di persidangan,"ungkapnya.

Jaksa mengakui sikap terdakwa yang meminta maaf merupakan hal positif. Begitu pula dengan kesediaan Nenek Elina untuk memberikan maaf.

Namun, faktor tersebut hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan. Kondisi itu tidak menghapus perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Perkara ini tetap berlanjut ke tahap berikutnya. Jaksa akan menyusun tuntutan berdasarkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads