Warga Pangandaran bernama Yudi, yang mengatakan polisi 'jurig', mengajukan restorative justice (RJ). RJ itu diajukan Ai Giwaang yang merupakan kuasa hukumnya.
Tersangka ujaran kebencian asal Pangandaran Yudi (38) rencananya akan dijadikan Duta ITE Polres Pangandaran usai unggahan 'polisi jurig' viral di media sosial.
Ujaran rasialis Presiden Tunisia Kais Saied terhadap warga kulit hitam Afrika, tak hanya memicu gelombang evakuasi warga asing, tapi juga isolasi internasional.
Yudi (35) harus merasakan dinginnya lantai penjara gegara menyebut 'polisi jurig'. Dia mengaku menyesal dan mengajukan restoratives justice atas perkaranya.