Yudi, warga Pangandaran yang ditangkap karena menyebut polisi 'jurig' kini bisa menghirup udara bebas setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan Polres Pangandaran. Sebelumnya Yudi ditahan di Polsek Pangandaran selama 20 hari akibat ujaran kebencian dan dijerat pasal 45A ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP Pidana.
Kuasa Hukum Yudi, Ai Giwang mengatakan SP3 dikeluarkan polisi setelah pihaknya mengajukan restorative justice setelah masa penahanan 10 hari. "Setelah seminggu Alhamdulillah Polres Pangandaran menerima SP3 kepada klien kami," ucap Ai kepada detikJabar, Senin (13/3/2023).
AI mengucapkan terimakasih kepada polisi karena menerima restorative justice sehingga Yudi bisa bebas. "Polres Pangandaran sangat bijak dalam mengambil keputusan, memberikan proses hukuman sesuai yang berlaku, di sisi lain Polres Pangandaran memberikan maaf ataupun ampun kepada klien kami dengan cara mengeluarkan SP3 itu," ucap Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kasus ini Yudi dijadikan Duta ITE Polres Pangandaran. Berkaca dari kejadian Yudi, Ai meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Masyarakat Pangandaran bisa berkaca dari Yudi atas kesalahan yang diperbuat. Banyak hikmah yang bisa diperoleh dari kejadian yang menimpa Yudi," katanya.
Yudi sudah dijemput keluarga dan kini telah berada di rumahnya. "Alhamdulillah Yudi bisa menghirup udara bebas hari ini," ucapnya.
Sekadar diketahui, pemilik akun Rendy.Jr bernama Yudi (35) warga Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran pada Selasa (14/2/2023) malam.
Ia ditangkap usai mengunggah ujaran kebencian kepada pihak kepolisian yang melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Cijulang-Pangandaran.
'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan, hati-hati hantu semua)' tulis Yudi.
Yudi telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas perlakuan yang diperbuat. Pelaku mengaku meluapkan kekesalannya lantaran ada pihak kepolisian yang sedang menjalankan operasi. Namun, permintaan maaf Yudi tidak membuat proses hukum berhenti.
Pihak Kepolisian Polres Pangandaran telah menahan pelaku sejak Rabu (22/2/2023). Kasat Reskrim Polres Pangandaran APP Luhut Sitorus mengatakan setelah permintaan maaf pelaku memang sempat dilepaskan.
Yudi hanya bisa menyesali perbuatannya. Bahkan, dia juga mengajukan restorative justice atas kasus yang dihadapinya "Sumpah tidak akan lagi-lagi, menyesal saya berkata itu," kata Yudi saat ditemui detikJabar di Polsek Pangandaran, Rabu (8/3).
"Saya menyesal sekali," imbuhnya.
Permintaan restorative justice itu telah diajukan oleh tim kuasa hukum Yudi ke Polres Pangandaran. Yudi juga sempat jatuh sakit karena harus berurusan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan restorative justice yang diajukan. Namun, dia menegaskan tetap melakukan proses hukum kepada Yudi.
Usai kasus ini mencuat, Polres Pangandaran berencana menjadikan Yudi sebagai Duta ITE. Kuasa hukum Yudi, Giwang menuturkan, permohonan restorative justice sudah selesai dilakukan pada Kamis (9/3/2023).
"Saat ini kami tinggal memenuhi kekurangan berkas untuk persyaratan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kami tinggal hanya menunggu Yudi dibebaskan," kata Giwang kepada, Jumat (10/3).