Yudi (38) warga Pangandaran yang menyebut polisi 'jurig' sudah mengajukan restorative justice melalui kuasa hukumnya Ai Giwang. Tersangka ujaran kebencian itu rencana akan dijadikan Duta ITE Polres Pangandaran.
Seperti diketahui, jurig adalah bahasa Sunda untuk 'hantu' atau 'setan'. Akibat perbuatannya Yudi ditahan di Polsek Pangandaran dah sudah berjalan selama 18 hari sejak pertama ditetapkan tersangka ujaran kebencian.
Kuasa hukum Yudi, Giwang mengatakan gelar perkara permohonan restorative justice dengan pihak Polres Pangandaran sudah selesai dilakukan pada Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami tinggal memenuhi kekurangan berkas untuk persyaratan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kami tinggal hanya menunggu Yudi dibebaskan," kata Giwang kepada detikJabar, Jumat (10/3/2023).
Ia mengatakan polres saat ini sedang membuatkan (SP3) untuk Yudi yang masih ditahan.
"Permintaan dari Kapolres bahwa Yudi akan menjadi Duta ITE Polres Pangandaran, dia diminta untuk sosialisasikan kegiatan Kapolres, kalau diminta untuk hadir dia akan diajak kegiatan bersama Kapolres," ucapnya.
Menurutnya, Yudi bakalan diajak untuk memberikan sosialisasi tentang berbagai hal yang bersangkutan dengan kepolisian.
"Misalnya kan ada Jumat Curhat, jadi Yudi saat dibutuhkan akan menjadi talent yang mendampingi kapolres dalam kegiatan," katanya.
Sementara Yudi saat ini baru ditahan selama 18 hari, sementara penahanan ini jangan lebih dari 20 hari. "Kami meminta agar 20 hari sebelum penahanan sudah selesai SP3 nyah," ucapnya.
Baca juga: Viral Warga Pangandaran Sebut 'Polisi Jurig' |
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan membenarkan jika Yudi pelaku ujaran kebencian akan menjadi Duta ITE Polres Pangandaran.
"Permintaan Kapolres untuk menjadikan Yudi sebagai duta ITE Polres Pangandaran, nantinya jika dibutuhkan untuk datang Yudi harus siap," ucap Luhut kepada detikJabar.
Ia mengatakan terkait proses SP3 sudah dilakukan dan sudah diproses.
(yum/yum)