Rocky Gerung Jelaskan Hoaks-Ujaran Kebencian di Sidang Penggugat Ijazah Jokowi

Rocky Gerung Jelaskan Hoaks-Ujaran Kebencian di Sidang Penggugat Ijazah Jokowi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 16:52 WIB
Rocky Gerung jadi saksi ahli filsafat Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi di PN Solo, Kamis (9/3/2023).
Rocky Gerung jadi saksi ahli filsafat Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli. Dalam sidang itu Rocky Gerung menjelaskan soal hoaks hingga penistaan agama.

Rocky Gerung memberikan keterangannya sebagai ahli filsafat di Pengadilan Negeri Solo. Kuasa hukum terdakwa Eggi Sudjana mengatakan penjelasan Rocky Gerung soal hoax, ujaran kebencian, dan penistaan agama, itu meringankan kliennya.

"Sangat meringankan dan ilmiah, tidak ada subjektivitas. Dia menerangankan soal hoaks, ujaran kebencian, dan penodaan," kata Eggi usai sidang, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, soal bukti tak ada ijazah asli Jokowi, jadi Jokowi merasa diterima hoaksnya, sehingga melawan dengan penuh kedendaman. Ketiga, dia mengingatkan jaksa bahwa cara berpikir jaksa banyak tak mengerti hukum, dianggap dungu, jadi kedunguan itu jangan diikuti," sambung Eggi.

Eggi mengatakan jaksa juga tidak bisa membuktikan dakwaannya karena tak bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi. Selain itu, dari 22 saksi yang dihadirkan jaksa dianggap tak pernah melihat ijazah asli Jokowi.

"Dalam perspektif lanjutan sidang, dalam Pasal 143 KUHP menerangkan dakwaan jaksa harus cermat, lengkap, dan jelas. Kalau tiga unsur ini tidak masuk, maka majelis hakim dapat membatalkan, batal demi hukum, harusnya selesai," jelas Eggi.

ADVERTISEMENT

Penjelasan Jaksa

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan mengatakan Rocky Gerung memberikan keterangan sesuai keilmuannya. Soal tudingan jaksa tak bisa membuktikan dakwaannya, Apriyanto menyerahkan hal itu akan diputuskan majelis hakim.

"Mengenai subtansi hukum, apa yang diutarakan hak mereka. hakim memiliki kesimpulan sendiri. Nanti kita lihat saja, apakah kami bisa membuktikan dakwaannya, atau para terdakwa dinyatakan bersalah, atau malah dibebaskan," kata Apriyanto.

Apriyanto memastikan akan berusaha membuktikan dakwaannya terhadap Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur tersebut. Sebab masih ada tahap pemeriksaan terdakwa, dan tuntutan.

"Bagi kami keterangan saksi ahli, dan saksi fakta dari kami sudah cukup. Kami punya fotocopy lengkap ijazah SD, SMP, SMA terlegalisir (Jokowi). Kami yakin bisa membuktikan perkara ini," jelas dia.

Selengkapnya di halaman berikut.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu.

Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.

Halaman 2 dari 2
(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads