Warga Pangandaran yang Sebut 'Polisi Jurig' Ajukan Restorative Justice

Warga Pangandaran yang Sebut 'Polisi Jurig' Ajukan Restorative Justice

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 08 Mar 2023 18:30 WIB
Pelaku ujaran kebencian di Pangandaran.
Pelaku ujaran kebencian di Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar).
Pangandaran -

Yudi (35), harus merasakan dinginnya lantai penjara gegara menyebut 'polisi jurig'. Dia mengaku menyesal dan mengajukan restoratives justice atas perkara yang dihadapinya.

Yudi ditahan di penjara Polsek Pangandaran. Setelah mendekap di penjara, pihak keluarga memohon untuk melakukan restorative justice dengan melibatkan kuasa hukum.

Pelaku ujaran kebencian terhadap Polisi, Yudi mengatakan, sangat menyesali perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumpah tidak akan lagi-lagi, menyesal saya berkata itu," kata Yudi saat ditemui detikJabar di Polsek Pangandaran, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan berjanji tidak mau lagi berurusan dengan pihak kepolisian. "Saya menyesal sekali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Yudi, Giwang mengatakan sudah mengirim surat ke Polres Pangandaran terkait permintaan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ujaran kebencian kepada pihak kepolisian.

"Saat ini kami masih tunggu disposisi dari Polres Pangandaran," kata Giwang kepada detikJabar, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, kondisi kliennya saat ini sudah mulai membaik, setelah sebelumnya mengalami demam panas.

"Dia kan punya penyakit paru-paru, kemarin batuk sama demam. Tapi sekarang demamnya yang mulai membaik," ucapnya.

Dia mengatakan Yudi tidak bisa tinggal di ruangan pengap dan udara dingin serta asap rokok.

"Karena dia tidur pun kan cuman di lantai kalau di penjara itu," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan laporan surat permohonan surat restorative justice sudah diterima. Namun, pihaknya tetap melakukan proses hukum kepada Yudi.

"Sesuai aturan kami akan tetap proses kasus dugaan ujaran kebencian ini," kata Luhut saat dihubungi.

Terkait surat balasan disposisi dari Polres Pangandaran pihaknya belum memberikan jawaban.

(mso/mso)


Hide Ads