Rasakan dinginnya tinggal di penjara, Yudi warga Kabupaten Pangandaran, mengaku menyesal atas perbuatan ujaran kebencian kepada anggota polisi. Bahkan, pria yang memiliki tato di tangan kanannya ini menyebut, tak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Sumpah tidak akan lagi-lagi, menyesal saya berkata itu. Saya menyesal sekali," kata Yudi kepada wartawan di Mapolsek Pangandaran.
Awal kasus yang menjerat Yudi tepat sebulan yang lalu atau pada Tanggal 13 Februari 2023, melalui Akun Facebook Rendy Jr, dia melakukan ujaran kebencian terhadap anggota Satlantas Polres Pangandaran yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Pangandaran tepatnya di Blok Cikembulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam postingan akun Facebook miliknya, Yudi membuat caption 'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (setannya sudah ada di perempatan Cikembulan hantu aja),". Sehari berselang, Yudi pun ditangkap polisi.
"Kami sudah tangkap netizen yang diduga memberikan ujaran kebencian kepada polisi pada Selasa (14/2) malam, di kediamannya Sukaresik, Sidamulih," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus dihubungi detikJabar.
Dari hasil pemeriksaan, Yudi mengakui jika dirinya yang membuat status itu. Ditanya terkait alasan dia melakukan ujaran kebencian karena Operasi Lodaya Keselamatan dianggap menghalangi pengendara yang lewat.
"Dia sudah klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Akibat ulahnya itu dia harus merasakan dinginnya penjara. Dia dikenakan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tak hanya merepotkan diri sendiri, keluarga pun mendapatkan imbas akibat ulahnya itu. Karena Yudi memiliki penyakit paru-paru pihak keluarga ajukan restorative justice dengan melibatkan kuasa hukum.
"Dia kan punya penyakit paru-paru, kemarin batuk sama demam. Tapi sekarang demamnya yang mulai membaik. Karena dia tidur pun kan cuman di lantai kalau di penjara itu," kata Ai Giwang, kuasa hukum Yudi.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, Yudi pun dibebaskan, Senin, 13 Februari 2023. Pihak keluarga pun berterimakasih kepada Polres Pangandaran karena Yudi bisa bebas dari jerat hukumnya.
Selain itu, Yudi pun direncanakan akan dijadikan Duta ITE Polres Pangandaran. Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menambahkan, Yudi pelaku ujaran kebencian akan menjadi Duta ITE Polres Pangandaran.
"Permintaan Kapolres untuk menjadikan Yudi sebagai duta ITE Polres Pangandaran, nantinya jika dibutuhkan untuk datang Yudi harus siap," ucap Luhut kepada detikJabar.
(wip/yum)