KKD Jombang Dikukuhkan, Komitmen Tangkal Hoaks

KKD Jombang Dikukuhkan, Komitmen Tangkal Hoaks

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 14 Mar 2023 13:46 WIB
KKD Jombang
Pengukuhan pengurus KKD Jombang/Foto: Istimewa
Jombang -

Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Jombang resmi dikukuhkan. Para pengurus baru ini membawa tekad menangkal informasi hoaks di Jombang.

Mereka dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (13/3/2023). Ada 52 pengurus KKD yang berlatar belakang berbeda, mulai dari pemerintah, TNI, Polri, jurnalis, akademisi, LSM, kejaksaan, kini berbaur menjadi satu.

Ketua Umum KKD Jombang dijabat oleh Kadis Kominfo Jombang Agus Jauhari. Sementara itu, Direktur Radar Jombang Muhammad Nur Kholis menempati posisi sebagai Ketua Harian KKD Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pengukuhan, mereka kompak berpakaian putih kombinasi hitam dan rompi. Para pengurus memiliki tekad dan tujuan yang sama untuk menangkal informasi hoaks dan memperkuat literasi digital.

Dalam sambutannya, Ketua Harian KKD Jawa Timur Arief Rahman menyampaikan, selain bertugas menangkal informasi hoaks KKD juga berfungsi untuk memberikan pemahaman literasi digital kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Menurut Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur ini, di era digital yang banjir informasi tidak bisa dipungkiri, informasi hoaks dan ujaran kebencian telah berceceran di dunia maya terutama media sosial.

"Salah satu tugas pokok dibentuknya KKD di setiap daerah yakni mengantisipasi dan mencegah informasi hoaks yang bisa memecah belah kerukunan masyarakat. Apalagi saat ini sudah masuk tahun politik hingga 2024 nanti," kata Arief Rahman, Selasa (14/3/2023).

Selain mencegah dan menangkal informasi hoaks, KKD Jombang juga harus bisa memberikan edukasi terkait literasi digital kepada masyarakat mengenai bagaimana bermedia sosial yang baik.

"Tidak bisa dimungkiri bertebarnya informasi salah itu berasal dari media sosial bukan dari media mainstream," jelasnya.

Arief menambahkan, dalam etika bermedia sosial ini, tidak ada aturan baku, bahkan tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Beda dengan media mainstream yang terverifikasi dewan pers yang sangat jelas ada undang-undang pers dalam menayangkan produk jurnalistiknya.

"Ini yang akan kita cari solusinya, bagaimana hoaks bisa kita cegah," terangnya.

Selain itu, marak pula kejahatan dalam bermedia sosial. Seperti pelecehan seksual, pencurian data, dan penipuan, yang biasanya terjadi pada media sosial tertutup.

"Kami harap KKD Jombang juga bisa membasmi kejahatan di medsos. Hari ini sedang marak modus pencurian data menggunakan link undangan pernikahan dan sebagainya," harap Arief Rahman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo yang mewakili Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyampaikan, Bupati tidak bisa mengikuti kegiatan penting ini karena agenda rapat bersama Gubernur Jawa Timur.

Ia menyebut, bupati mengucapkan selamat atas dikukuhkannya KKD Jombang periode 2022-2024 dan berharap KKD dapat berkontribusi positif bagi terjaganya stabilitas politik, ekonomi dan daerah.

Dalam sambutan itu, Agus berharap dengan dikukuhkannya KKD Jombang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap pentingnya mawas diri terhadap dampak negatif arus informasi di Kabupaten Jombang.

"Di era tsunami informasi seperti saat ini dengan dibantu canggihnya teknologi yang menandakan maju era digitalisasi. Tidak bisa dipungkiri informasi sangat mudah diakses oleh siapapun. Namun, perlu bagi kita untuk memilah informasi yang benar," paparnya.

Menurutnya, dengan terbentuk KKD Jombang, diharapkan mampu memberikan warna yang berbeda dalam memberikan eduksi literasi digital.

Selain Sekda Jombang, hadir pula dalam pengukuhan tersebut Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat, Perwakilan Kodim 0814 Jombang, Ketua Pengadilan Negeri Jombang dan tamu undangan lainnya.




(hil/dte)


Hide Ads